Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa, (3/2/2026). Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang memperketat pengawasan di kawasan bandara internasional.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, baik dari Avsec Angkasa Pura, Bea Cukai, maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga pengungkapan kasus ekspor ilegal benih bening lobster ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Wisnu.
Menurutnya, jalur udara kini menjadi salah satu modus favorit jaringan penyelundup karena dianggap lebih cepat dan minim pemeriksaan dibanding jalur laut. Namun, pengawasan terpadu membuat celah itu kian menyempit. Dalam perkara ini, penyidik menangani dua laporan polisi, yakni LP Nomor 42/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025 dan LP Nomor 3/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Keduanya terjadi di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
“Ada dua laporan polisi yang kami tangani, dan keduanya berkaitan dengan upaya pengiriman benih bening lobster ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Wisnu. Dua kasus tersebut memperlihatkan pola yang hampir serupa: penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan benih lobster di dalam koper penumpang. Para pelaku memanfaatkan koper biasa untuk mengelabui petugas. Di dalamnya, benih lobster dimasukkan ke kantong plastik beroksigen agar tetap hidup selama perjalanan. Koper tersebut kemudian didaftarkan sebagai bagasi pesawat tujuan luar negeri.
Pada kasus pertama, petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai satu koper berwarna hijau saat proses pemeriksaan. Setelah dibuka, koper itu ternyata berisi 41.720 ekor benih bening lobster. Rencananya, barang tersebut akan dikirim ke Singapura menggunakan maskapai Batik Air. Temuan itu langsung diserahkan ke Bea Cukai dan dikoordinasikan dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan.
“Untuk perkara pertama, tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota dan saat ini telah memasuki tahap dua,” jelas Wisnu. Belum lama berselang, petugas kembali menemukan modus serupa. Kali ini, Bea Cukai mengamankan dua koper berisi 44.030 ekor benih lobster jenis pasir. Pengiriman direncanakan menggunakan maskapai Scoot Airlines dengan rute Jakarta–Singapura. Jumlah yang tidak sedikit itu memperlihatkan bahwa praktik ini dilakukan secara terorganisasi, bukan aksi perorangan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka berinisial DRS, H, dan HS. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda dan diduga berperan sebagai kurir. Wisnu menjelaskan, para kurir hanya bertugas membawa koper berisi benih lobster dan menyerahkannya kepada pihak tertentu setibanya di negara tujuan. Mereka menerima koper dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang. “Ketiga tersangka ini berperan sebagai kurir dan menerima koper dari seseorang yang saat ini masih kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Polisi menetapkan satu orang berinisial T sebagai koordinator jaringan. T diduga menjadi pengendali operasi sekaligus pemberi perintah. Hingga kini, tim masih melakukan pengejaran. “Kami terus melakukan pendalaman dan pengejaran untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” kata Wisnu.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga koper berisi total 85.750 ekor benih lobster, tiga paspor, satu unit telepon genggam, serta satu lembar label bagasi pesawat. Nilai ekonominya tidak kecil. Jika satu ekor benih lobster dihargai sekitar Rp50 ribu di pasar gelap, maka total nilai yang berpotensi diselundupkan mencapai lebih dari Rp4,28 miliar. “Jika dihitung dengan asumsi harga Rp50 ribu per ekor, maka kerugian negara yang berhasil kami cegah mencapai lebih dari Rp4,2 miliar,” ungkap Wisnu.
Namun kerugian itu bukan hanya soal uang. Pemerintah selama ini melarang ekspor benih bening lobster demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Jika benih terus diambil sebelum dewasa, populasi lobster di alam bisa terancam. “Ini bukan sekadar tindak pidana ekonomi, tapi juga menyangkut kelestarian ekosistem laut,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan ekspor komoditas perikanan tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kombinasi pasal tersebut menambah ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.







0 comments:
Post a Comment