JAKARTA-Upaya buruh yang menginginkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar
Rp3,9 juta/bulan kandas. Pemrov DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2018 di
Ibukota Rp3.648.035/bulan.
Penetapan besaran upah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 78/ 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.
“Kami menetapkan UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035,”
ujar Gubernur Anies Baswedan, di Balaikota Pemprov DKI Jakarta, Rabu
(1/11).
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai
referensi penetapan UMP DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur Anies dan
Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Usulan pertama besaran UMP Rp
3.648.035/bulan dan usulan kedua Rp 3.917.398/bulan.
Besaran Rp 3.648.035 diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah,
sedangkan angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp
3.917.398/bulan.
Sekadar diketahui UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750/bulan.
Bila Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035/bulan
berarti naik 8,71 persen dari UMP 2017. Ini sesuai besaran kenaikan UMP
yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
TAK PUASMenanggapi hal tersebut, Taufik Hidayanto, Ketua PUK Serikat Pekerja LEM SPSI PT Astra Honda Motor, mengaku akan berkonsolidasi untuk mengambil sikap terhadap putusan tersebut. Karena besaran UMP yang ditetapkan dinilainya belum memberikan kesejahteraan kepada buruh.
“Masih ada waktu hingga 1 Januari sebelum UMP benar-benar diterapkan. Kemungkinan kami akan gugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ucap Taufik. “UMP senilai itu belum memuaskan kami.”
0 comments:
Post a Comment