![]() |
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Komari.
|
Pemprov Banten tengah menata kelola pemerintahan agar terus membaik.
Hal itu sesuai dengan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformas Birokras
(MenPAN-RB) tentang tata kelola pemerintahan.
Dalam menata kelola pemerintahan ada 14 unsur yang relevan, valid,
dan reliable, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar
pengukuran indeks kepuasan masyarakat.
14 Unsur tersebut yakni prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi
kesederhanaan alur pelayanan, kemudian persyaratan pelayanan, yaitu
persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan
pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
Selain itu, kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan
kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta
kewenangan dan tanggung jawabnya), lalu kedisiplinan petugas pelayanan,
yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap
konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian tanggungjawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang
dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian
pelayanan ; kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan
keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan
pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat
diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara
pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan
dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani,
kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta
saling menghargai dan menghormati, kewajaran biaya pelayanan, yaitu
keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh
unit pelayanan.
Kepastian biaya pelayanan juga menjadi dasar, yaitu kesesuaian antara
biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan, kepastian
jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan, serta kenyamanan lingkungan, yaitu
kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur
sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
Terakhir masalah keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat
keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang
digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan
terhadap risiko-risiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik
(Diskominfosantik), Komari mengatakan, tujuan menjalankan tata kelola
pemerintahan yang baik tersebut untuk meningkatkan indeks kepuasan
masyarakat terhadap layanan yang diselenggarakan oleh Pemprov Banten.
Sementara itu, Kepala BPS Agoes Soebeno menyatakan, ada tiga hal yang
harus diperhatikan untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), di
antaranya, tingkat pencapaian kinerja unit pelayanan instansi pemerintah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kemudian penataan sistem,
mekanisme dan prosedur pelayanan, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan
secara lebih berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna.
“Sedangkan yang ketiga adalah tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan
peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan
publik,” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment