![]() |
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Nikki Haley |
Status Yerusalem - Sebanyak 128 Negara Menentang Kebijakan Presiden Trump
New York - Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Nikki Haley, tolak resolusi Majelis Umum PBB. Haley
menyatakan negaranya tetap akan memindahkan kedutaan besarnya dari Tel
Aviv ke Yerusalem sekalipun ada resolusi Majelis Umum PBB.
“Amerika akan menempatkan kedutaan kami di Yerusalem.... Tidak ada
resolusi di PBB yang akan membuat perbedaan dalam hal itu,” ujar Haley
di sidang Majelis Umum PBB, New York, Kamis (21/12) waktu setempat.
Pemungutan suara (voting) di sidang darurat Majelis Umum PBB, Kamis
(21/12), menghasilkan 128 negara menentang langkah AS yang mengakui
Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
Pemungutan suara di Majelis Umum PBB ini digelar setelah AS pada
Senin (18/12) menggunakan hak veto untuk menolak rancangan resolusi
Dewan Keamanan PBB yang meminta negara itu membatalkan pengakuan
Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Dalam sidang khusus Majelis Umum PBB
itu, hanya sembilan negara yang mendukung langkah AS itu, sementara 35
negara lain abstain.
Negara-negara yang berada di barisan yang sama dengan AS dan Israel
di antaranya adalah Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau,
dan Kepulauan Marshall. Sebelum proses pemungutan suara dilakukan,
Trump sempat mengancam akan memangkas dana bantuan AS ke negara-negara
yang menentangnya dalam pemungutan suara ini.
Gertakan Trump itu rupanya cukup mempan. Tidak sedikit negara yang
mencari jalan aman dengan memilih abstain. Di antara negara yang abstain
itu adalah Filipina, Rumania, Australia, Kroasia, Meksiko, Argentina,
Bhutan, Kanada, Republik Ceska, Latvia, Polandia, Jamaica dan Rwanda.
Ukraina yang sebelumnya di Dewan Keamanan PBB mendukung rancangan
resolusi yang menolak langkah Amerika soal Yerusalem, pada voting Kamis
itu justru masuk dalam deretan negara yang abstain. Mayoritas negara
anggota PBB dalam sidang darurat Majelis Umum ini menuntut semua negara
mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai status Yerusalem.
Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa status final Yerusalem
hanya dapat diselesaikan melalui pembicaraan langsung antara Palestina
dan Israel sebagaimana disepakati dalam sejumlah resolusi PBB
sebelumnya. “AS akan mengingat hari ini (21/12) atas setiap serangan
yang dilancarkan di Majelis Umum PBB. Kami akan mengingat ini,” kata
Haley, di sidang Majelis Umum PBB.
Tidak mengikat
Sidang darurat Majelis Umum PBB ini digelar atas permintaan dari
Palestina dan mendapat dukungan dari sejumlah negara, menyusul langkah
veto AS di Dewan Keamanan PBB.
Resolusi PBB 377 yang terbit pada 1950 menjadi payung hukum
penyelenggaraan sidang darurat Majelis Umum PBB dalam hal Dewan Keamanan
PBB gagal membuat resolusi terkait perdamaian karena penggunaan hak
veto. Prosedur ini dikenal dengan sebutan “uniting for peace”.
Sayangnya, resolusi yang dihasilkan dari sidang darurat Majelis Umum
PBB seperti ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Resolusi
tersebut juga tak bisa memaksa penggunaan hukum internasional seperti
jika resolusi dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB. Palestina menyambut
gembira resolusi Majelis Umum PBB ini.
“(Hasil) pemungutan suara ini adalah kemenangan bagi Palestina,” kata
Nabil Abu Rdainal, Juru Bicara Presiden Palestina, Mahmoud Abbas.
0 comments:
Post a Comment