TANGERANG-Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Aco Ardiansyah mengatakan, terjadi
kejanggalan dalam pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos)
Pemkab Tangerang tahun anggaran 2016. Hal itu diketahui setelah pihaknya
melakukan analisa atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (LHP BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemkab Tangerang 2016.
Dalam laporan yang
diterbitkan tahun 2017 ini, pihaknya menemukan ada tujuh Satuan
Perangkat Perangkat Dinas (SKPD) yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam pemberian dana hibah serta empat SKPD dalam pemberian bansos.
"Semestinya, semua
mekanisme pemberian dana hibah dan bansos mengacu kepada Permendagri
Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang
bersumber dari APBD dalam pemberian hibah," ujarnya, Senin (11/12/2017).
Aco menjelaskan, dalam
proses pemberian bantuan tersebut, semestinya calon penerima mengajukan
proposal yang kemudian diverifikasi oleh SKPD yang ditunjuk Bupati,
kemudian SKPD tersebut menyampaikan usulan calon penerima kepada Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Namun yang terjadi
adalah proposal bantuan hibah dan bansos disampaikan kepada SKPD setelah
keputusan Bupati Tangerang tentang calon penerima hibah dan bansos
dikeluarkan, dan pihak SKPD tersebut tidak melakukan verifikasi usulan
serta tidak menyampaikan rekomendasi kepada TAPD atas calon penerima
hibah dan bansos tersebut.
"Ini jelas Permendagri dan Peraturan Bupati yang dibuat oleh Bupati Tangerang sendiri," jelas Aco.
Peraturan Bupati tersebut berupa Perbup No 75/2015 sebagaimana diubah dengan Perbup No 21/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos di lingkungan Kabupaten Tangerang.
"Kami menduga bahwa hal
ini dilakukan terencana, karena dengan mekanismenya sangat terstruktur,
meski ada regulasi yang dilanggar," tambahnya.
Parahnya lagi, kata Aco, puluhan penerima dana hibah dan bansos tersebut belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban. Dantaranya 33 penerima dana hibah dan 55
penerima bansos di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan
Pemerintahan Desa (BPMPPD) yang saat ini menjadi Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Selain itu juga, dua
penerima bansos di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta
43 penerima dana hibah dan 56 penerima bansos di Dinas Kesejahteraan
Sosial (Dinkesos) yang saat ini menjadi Dinas Sosial (Dinsos) serta di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang menjadi Dinas Pemuda, Olaharaga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar).
"Namun sayangnya, BPK
tidak melampirkan nama-nama lembaga atau kelompok penerima dana hibah
dan bansos itu, sehingga kami tidak bisa melakukan tracking lapangan,"
imbuhnya.
Hingga audit tersebut
dipublikasikan, Pemkab Tangerang juga belum memberikan sanksi dan
memasukkan ke dalam daftar hitam penerima hibah untuk
Lembaga/Badan/Organsasi Kemasyarakatan yang belum menyampaikan
pertanggungjawabannya tersebut.
"Ini yang menjadi tanda tanya besar kami, kenapa tidak ada tindakan tegas kepada penerima dana hibah dan bansos itu," tukasnya.
Diketahui, dalam APBD perubahan 2016, Pemkab Tangerang menganggarkan
dana sebesar Rp 83.607.200.000 untuk dana hibah dan Rp33.869.000.000
untuk bansos.
0 comments:
Post a Comment