< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

BPK Temukan Kejanggalan Penyaluran Dana Bansos & Hibah 2016 di Tangerang

Senin, 11 Desember 2017 | Senin, Desember 11, 2017 WIB | Last Updated 2017-12-11T10:36:12Z
 
Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Aco Ardiansyah
TANGERANG-Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Aco Ardiansyah mengatakan, terjadi kejanggalan dalam pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemkab Tangerang tahun anggaran 2016. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan analisa atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemkab Tangerang 2016.
Dalam laporan yang diterbitkan tahun 2017 ini, pihaknya menemukan ada tujuh Satuan Perangkat Perangkat Dinas (SKPD) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pemberian dana hibah serta empat SKPD dalam pemberian bansos.
"Semestinya, semua mekanisme pemberian dana hibah dan bansos mengacu kepada Permendagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD dalam pemberian hibah," ujarnya, Senin (11/12/2017).
Aco menjelaskan, dalam proses pemberian bantuan tersebut, semestinya calon penerima mengajukan proposal yang kemudian diverifikasi oleh SKPD yang ditunjuk Bupati, kemudian SKPD tersebut menyampaikan usulan calon penerima kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Namun yang terjadi adalah proposal bantuan hibah dan bansos disampaikan kepada SKPD setelah keputusan Bupati Tangerang tentang calon penerima hibah dan bansos dikeluarkan, dan pihak SKPD tersebut tidak melakukan verifikasi usulan serta tidak menyampaikan rekomendasi kepada TAPD atas calon penerima hibah dan bansos tersebut.
"Ini jelas Permendagri dan Peraturan Bupati yang dibuat oleh Bupati Tangerang sendiri," jelas Aco.
Peraturan Bupati tersebut berupa Perbup No 75/2015 sebagaimana diubah dengan Perbup No 21/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos di lingkungan Kabupaten Tangerang.
"Kami menduga bahwa hal ini dilakukan terencana, karena dengan mekanismenya sangat terstruktur, meski ada regulasi yang dilanggar," tambahnya.
Parahnya lagi, kata Aco, puluhan penerima dana hibah dan bansos tersebut belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban. Dantaranya 33 penerima dana hibah dan 55 penerima bansos di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Pemerintahan Desa (BPMPPD) yang saat ini menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Selain itu juga, dua penerima bansos di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta 43 penerima dana hibah dan 56 penerima bansos di Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkesos) yang saat ini menjadi Dinas Sosial (Dinsos) serta di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang menjadi Dinas Pemuda, Olaharaga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar).
"Namun sayangnya, BPK tidak melampirkan nama-nama lembaga atau kelompok penerima dana hibah dan bansos itu, sehingga kami tidak bisa melakukan tracking lapangan," imbuhnya.
Hingga audit tersebut dipublikasikan, Pemkab Tangerang juga belum memberikan sanksi dan memasukkan ke dalam daftar hitam penerima hibah untuk Lembaga/Badan/Organsasi Kemasyarakatan yang belum menyampaikan pertanggungjawabannya tersebut.
"Ini yang menjadi tanda tanya besar kami, kenapa tidak ada tindakan tegas kepada penerima dana hibah dan bansos itu," tukasnya.
Diketahui, dalam APBD perubahan 2016, Pemkab Tangerang menganggarkan dana sebesar Rp 83.607.200.000 untuk dana hibah dan Rp33.869.000.000 untuk bansos.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update