SERANG – Gubernur Banten
Wahidin Halim memerintahkan pada para pejabat yang bertugas di
Inspektorat agar memperkuat perannya dalam melakukan pengawasan untuk
pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan,
selama tujuh bulan menjabat sebagai gubernur, ia merasakan penanganan
pencegahan tindakan korupsi di Banten tetap berjalan lambat. Masalah ini
tidak akan mampu diselesaikan apabila mentalitas pejabatnya belum mampu
mengubah pola pikir tersebut.
“Jadi perlu kerja keras, perlu pengawasan
terus menerus. Apapun `mindset` dan pola pikir itu harus bisa perbaiki,
kita rubah kalau mau kita bangun perubahan itu sendiri. Jadi Silahkan
inspektorat melapor apa saja yang sesuai aturan,” kata Gubernur, dikutip
dari Antaranews.com, Sabtu (30/12/2017).
Selain itu, Wahidin juga menegaskan agar
inspektorat tidak pandang bulu dalam melaksanakan tugasnya untuk
pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Banten. Bahkan, ia mengaku
bersedia jika harus diperiksa Inspektorat apabila dirinya tersangkut
dengan masalah keungan daerah.
“Jangan merasa saya kepala daerah ada rasa
takut, malah saya sendiri sering mengarahkan silahkan periksa saja,
termasuk saya dan keluarga saya. Selama 38 tahun saya sudah mengabdi
sebagai birokrat, saya tidak ingin terjerat persoalan hukum dan saya
tidak ingin ada cacat,” kata Wahidin menegaskan.
Wahidin mengakui peran inspektorat belum
maksimal dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di lingkungan
pemerintah. Sebab menurutnya, instansi tersebut masih minim dalam
penyediaan tenaga kerja yang profesional.
“Staf fungsional belum optimal perannya
karena keterbatasan profesionalitas, sementara yang diawasai begitu
luas. Ini bukan keluhan, tapi memang faktanya seperti itu, beberapa
penugasan yang saya minta juga sampai sekarang belum jalan,” katanya.
Persoalan lain kata Wahidin, belum
terbukanya masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam
pelaksanaan anggaran. Bahkan ia mengaku masih menemukan adanya
kecurigaan antar OPD terkait penggunaan anggaran dalam program kerjanya.
“Padahal informasikan aja, kasih tahu ada
proyek ini, bila perlu umumkan APBD kita ke pelosok-pelosok, tapi sampai
sekarang kan enggak,” kata Wahidin.
Belum lagi hubungan kerja dengan lembaga
legislatif yang menurut Wahidin masih terbatas. Padahal, jika pihak
eksekutif dengan legislatif bisa saling mendukung, persoalan korupsi di
Banten bisa diatasi secara maksimal.
“Kesepakatan terkait pemberantasan korupsi
memberikan tekanan kepada kita, banyak provinsi jadi korban karena tidak
terjadinya harmonisasi dan konsistensi menghadapi persoalan korupsi,
ini kadang masih ada kepentingan kelompok masing-masing,” katanya.
Gubernur Banten Wahidin Halim meminta
seluruh pihak untuk bekerjasama dalam melakukan pemberantasan korupsi di
Provinsi Banten. Sebab menurutnya, gubernur memiliki fungsi untuk
melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap pemerintah daerah lain
agar pencegahan tersebut bisa dilakukan secara maksimal.
“Gubernur itu wakil pemerintah pusat, jadi
peran pengawasannya juga dilakukan kepada bupati/wali kota. Saya tidak
nakutin, tapi memang gubernur punya peran itu, sekarang kita saling asah
saling asuh,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal
Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan, pihaknya sedang menggagas agar
peran Inspektorat di daerah bisa setara dengan fungsi Sekretaris Daerah.
Hal itu agar tugas Inspektorat dalam melakukan pencegahan terhadap
korupsi bisa maksimal.
“Saat ini sedang kita bahas agar peran
Inspektorat bisa ditingkatkan, tujuannya agar independen. Sekarang kan
posisinya masih sama dengan OPD yang lain, dengan ditingkat posisinya,
minimal nanti posisinya bisa lebih tinggi dari OPD,” katanya.
Namun demikian, ia belum bisa memastikan
kapan wacana tersebut akan direalisasikan. Sebab hal itu perlu didukung
dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah.
“Harus revisi beberapa pasal di PP 16/2016.
Mudah-mudah bisa segera direalisasikan, lebih cepat lebih baik,” kata
Sri Wahyuningsih.
0 comments:
Post a Comment