< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Gubernur Anies Keluarkan Instruksi Penyandang Difabel Diberi Kesempatan Bekerja di Pemprov DKI

Jumat, 05 Januari 2018 | Jumat, Januari 05, 2018 WIB | Last Updated 2018-01-05T02:32:23Z


JAKARTA - Dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat difabel terus digalakkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel Sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Dengan adanya Ingub tersebut, maka penyandang difabel akan mendapatkan hak untuk bisa bekerja di wilayah Pemprov DKI Jakarta. Ingub itu ditujukan kepada para kepala perangkat daerah untuk memberikan kesempatan kepada penyandang difabel.
“Memberikan peluang kerja kepada penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya,” tulis Ingub tersebut pada Jumat (5/1/2018).
Tak hanya itu, penyandang difabel yang masuk dalam penyedia jasa lainnya perorangan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan penyedia jasa lainnya perorangan yang tidak berasal dari penyandang difabel.
Ingub yang ditandatangani tersebut tertanggal 3 Januari tersebut mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update