JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggali asal-usul penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia
(BDNI) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) lewat Dorodjatun
Kuntjoro. Ia diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komite
Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
"Dorodjatun diperiksa sebagai Ketua KKSK. Jadi, memang tentu
kami perlu lihat karena surat tersebut ditanda tangani saksi saat itu
sebagai ketua KKSK dan kami ingin tahu bagaimana proses pembuatan surat
itu, usulan siapa dan juga proses perdebatan sebelumnya seperti apa,"
ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan,
Selasa (2/1/2018).Penyidik lembaga antirasuah memeriksa Dorodjatun sebagai saksi untuk
tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT). Pemeriksaan itu sendiri
berjalan sekira tujuh jam, mulai dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Pendalaman kasus ini, kata Febri, merupakan wujud dari keseriusan
lembaga antirasuah untuk mengusut beberapa kasus korupsi yang cukup
besar merugikan keuangan negara, salah satunya adalah BLBI.
"Jadi, BLBI kami lakukan rangkaian proses pemeriksaan karena kerugian negara cukup besar," ucap Febri.
Dalam pemeriksaannya kali ini, Dorodjatun tak berkomentar panjang
lebar kepada awak media. Dia memilih bungkam dan langsung masuk ke
dalam mobilnya.
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung sekaligus
tersangka dalam kasus ini, menyebut bahwa penerbitan SKL BLBI disepakati
oleh semua pihak. Tak terkecuali atas restu KKSK
Berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17
Maret 2004 yang disepakati oleh seluruh KKSK berisikan tentang
persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada pemegang saham
BDNI.
KKSK sendiri saat itu sedang dipimpin oleh Dorodjatun Kuntjoro
Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota
Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana
Sukardi.
Salah satu kewenangan KKSK yakni memberikan pertimbangan dan
persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun
oleh BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarno
Putri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
Satu tersangka tersebut yakni mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad
Temenggung. Ia sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya tersebut
ditolak oleh pengadilan.
Syafruddin diduga kongkalikong saat menerbitkan SKL BLBI untuk
pemegang saham BDNI yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58
triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar
Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH
0 comments:
Post a Comment