Tuesday, 2 January 2018

KPK Gunakan BPKP, Erman: Mereka yang Berwenang Audit Kerugian Negara


JAKARTA   – Vice President Kongres  Advokat Indonesia (KAI)  Erman Umar menyatakan instansi yang berwenang untuk menghitung kerugian Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut UU, bukan BPKP, seperti yang diguanakan KPK.
“Dasar hukumnya adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 tentang Pemeriksaan,  Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Disitu dijelaskan instansi yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK, ” kata Erman Umar,  di Jakarta,  Senin (1/1/2018).
Pernyataan Erman ini menanggapi masih banyaknya penyidikan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2017 menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),  untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Menurut Erman,  selain UU BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara.  Mahkamah Agung (MA) juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/2016 sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
“Bahwa dalam pelaksanaannya masih ditemukan jajaran peradilan memutus dengan menggacu kepada pengghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP bisa jadi ada keraguan khawatir dianggap tidak pro – pemberantasan korupsi. ”
Lalu bagaimana solusinya?  “Tugas hakim agung untuk meluruskan putusan di peradilan tingkat bawah agar kembali kepada ketentuan perundangan beelaku, ” usul Erman,  yang juga Ketua Forum Advokasi untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) ini.
Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2016 irtu mengatur tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Pada bagian Rumusan Hukum Kamar Pidana pada butir 6 menyatakan:  Instansi Yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.
MENDUKUNG
Dia menambahkan dirinya bersama kpmponen masyarakat lain sepakat dan wajib mendukung upaya Pemberantasan korupsi. Tetapi,   pemeriksaannya harus dilakukan dengan benar, akurat, sesuai dengan aturan, dan jangan sampai ada pihak yang terzalimi dalam penanganan perkara korupsi.
“Akibat pemeriksaan tidak dilakukan secara Professional dan tidak mengikuti aturan mengenai bahwa yang berhak menghitung kerugian keuangan Negara adalah BPK.”
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support