JAKARTA – Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI)
Erman Umar menyatakan instansi yang berwenang untuk menghitung
kerugian Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut
UU, bukan BPKP, seperti yang diguanakan KPK.
“Dasar hukumnya adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU
Nomor 15 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara. Disitu dijelaskan instansi yang berwenang untuk menghitung
kerugian keuangan negara adalah BPK, ” kata Erman Umar, di Jakarta,
Senin (1/1/2018).
Pernyataan Erman ini menanggapi masih banyaknya penyidikan perkara
tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2017 menggunakan audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung kerugian
keuangan negara.
Menurut Erman, selain UU BPK dalam penghitungan kerugian keuangan
negara. Mahkamah Agung (MA) juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor
4/2016 sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menangani perkara tindak
pidana korupsi.
“Bahwa dalam pelaksanaannya masih ditemukan jajaran peradilan memutus
dengan menggacu kepada pengghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP
bisa jadi ada keraguan khawatir dianggap tidak pro – pemberantasan
korupsi. ”
Lalu bagaimana solusinya? “Tugas hakim agung untuk meluruskan
putusan di peradilan tingkat bawah agar kembali kepada ketentuan
perundangan beelaku, ” usul Erman, yang juga Ketua Forum Advokasi untuk
Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) ini.
Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2016 irtu mengatur tentang
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Pada bagian Rumusan Hukum Kamar Pidana pada butir 6 menyatakan:
Instansi Yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan
Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) yang memiliki kewenangan
konstitusional.
MENDUKUNG
Dia menambahkan dirinya bersama kpmponen masyarakat lain sepakat dan
wajib mendukung upaya Pemberantasan korupsi. Tetapi, pemeriksaannya
harus dilakukan dengan benar, akurat, sesuai dengan aturan, dan jangan
sampai ada pihak yang terzalimi dalam penanganan perkara korupsi.
“Akibat pemeriksaan tidak dilakukan secara Professional dan tidak
mengikuti aturan mengenai bahwa yang berhak menghitung kerugian keuangan
Negara adalah BPK.”
0 comments:
Post a Comment