SERANG, (KB).- Aparatur sipil negara (ASN)
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diawasi Panitia pengawas pemilu
(Panwaslu), menyusul latar belakang bakal calon Pilkada Kota Serang yang
berpotensi mengerahkan ASN untuk pemenangan. Lembaga pengawas pemilu
bahkan memperketat pengawasan
terhadap abdi negara tersebut.
terhadap abdi negara tersebut.
Untuk diketahui, sejumlah bakal calon Pilkada Kota Serang berlatar
belakang ASN dan atau mempunyai hubungan dekat dengan ASN, di antaranya
Syafrudin yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota
Serang, Samsul Hidayat yang merupakan guru ASN, dan Vera Nurlaela yang
tidak lain Ketua PKK Kota Serang sekaligus istri Wali Kota Serang,
Tubagus Haerul Jaman.
Anggota Panwaslu Kota Serang, Mamun Murod mengatakan, ASN merupakan
komponen yang dilarang melakukan kampanye dalam pilkada. Baik kampanye
untuk calon jalur partai politik maupun calon jalur perseorangan. “ASN
menjadi salah satu fokus pengawasan kami,” katanya saat dihubungi
wartawan, Senin (15/1/2018).
Upaya yang dilakukan Panwaslu Kota Serang untuk mencegah keterlibatan
ASN dalam Pilkada Kota Serang, salah satunya melakukan sosialisasi ke
instansi-instansi Pemkot Serang. “Imbauan dari wali kota juga sudah ada.
Bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye,” tuturnya.
Jika dikemudian hari ditemukan ada ASN yang berkampanye, ia tidak
segan-segan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan. Terkait
sanksinya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada BKD Kota Serang. “Kami lebih
kepada pencegahan, kalau memang sudah dicegah mereka masih juga, kami
akan berlakukan aturan,” katanya.
Selain pencegahan, lanjut dia, Panwaslu Kota Serang telah melebarkan
pengawasan dengan membentuk Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di setiap
kelurahan. Dengan demikian, gerak-gerik ASN akan terpantau jelas. “Kami
sudah Bintek PPL. Setiap kelurahan ditempatkan satu orang PPL,”
tuturnya.
Hal hampir senada dikatakan Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono.
Menurutnya, pihaknya tidak akan segan-segan menindak ASN yang terbukti
melakukan kampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
“Sekarang sudah tidak boleh,” katanya.
Dilarang posting medsos
Sementara itu, dalam laman resminya, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan segenap
aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas sebagai abdi
negara.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja
mengingatkan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, maupun Polri.
Selain itu, dilarang melibatkan ASN dalam mengambil keputusan saat
kampanye. Sementara ASN juga dilarang memasang spanduk, ikut serta dalam
aksi tindakan kampanye.
“ASN juga tidak boleh foto bersama pasangan calon (Paslon) dan
mem-posting-nya di media sosial. ASN juga tidak diperbolehkan menjadi
narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik,” kata Deputi SDM
Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dikutip dari
setkab.go.id, Senin (15/1/2018).
Setiawan menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian
Dalam Negeri. Bagi ASN yang bersikap tidak netral dalam perhelatan
politik itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. “Hukuman disiplinnya sedang sampai
berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan. Dan yang terakhir,
Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi secara
intensif,” tutur Setiawan. (
0 comments:
Post a Comment