![]() |
Untuk melengkapi bukti-bukti dugaan suap yang melibatkan Bupati Subang Imas Aryumningsih, KPK lakukan penggeledahan. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lima
lokasi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait
pengurusan perizinan yang melibatkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
Penggeledahan dilakukan oleh tiga tim.
“Hari ini dilakukan penggeledahan kembali, tim sejak pukul 10.00 WIB tadi pagi datang ke lapangan secara paralel. Kami turunkan tiga tim,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2).
Lima lokasi yang digeledah itu adalah ruang kerja Bupati Subang, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Subang, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang, dan rumah pribadi Bupati Subang Imas di Kecamatan Tambak Dahan, Kabupaten Subang.
“Sementara ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari komputer,” ungkap Febri.
Bupati Subang, Imas Aryumningsih bersama tiga orang lainnya yakni Miftahhudin dan Data dari unsur swasta, serta Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santika telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus itu.
Sebelumnya, pada Senin (19/2), tiga lokasi juga digeledah yakni rumah dinas bupati, rumah tersangka Data, dan kantor tersangka Miftahhudin atau PT Inti Sarana Sukses (ISS). Dari penggeledahan itu disita sejumlah dokumen, di antaranya terkait dengan dua perusahaan yang sebelumnya diduga terkait dengan kasus ini yaitu PT ASP dan PT PBM.
Dari peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 337,3 juta rupiah beserta dokumen bukti penyerahan uang,
KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari
swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab
Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai 1,4
miliar rupiah.
“Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Pengumpul Dana
Menurut Basaria, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga komitmen fee awal antara pemberi dan perantara adalah 4,5 miliar rupiah, sedangkan dugaan komitmen fee antara Bupati ke perantara adalah 1,5 miliar rupiah.
KPK pun menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang itu.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Imas Aryumningsih, Data, dan Asep
Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b
atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Sementara yang diduga pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Imas maju sebagai calon Bupati Subang berpasangan dengan Sutarno dalam Pilkada Subang 2018. Imas merupakan calon petahana dalam Pilkada itu. Imas dan Sutarno diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Febri mengatakan KPK menahan Imas yang telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang 2017-2018. “Tersangka Imas ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK,” kata saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/2).
Imas akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Imas bersama tiga orang lainnya, yakni Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, Asep Santika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
KPK juga langsung menahan tiga tersangka lainnya, Miftahhudin dan Asep Santika juga ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan Data ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Ketiganya juga akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
0 comments:
Post a Comment