SERANG – Ratusan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat
dilelang Pemprov Banten. Hari ini, hasil lelang sejak pekan kemarin itu
diumumkan oleh Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) di aula Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
Petugas lelang dari DJKN pun mengumumkan satu persatu barang lelang dan jumlah penawar kendaraan bekas pakai tersebut.
Saat menyampaikan sambutan, Kepala BPKAD Provinsi Banten Nandy Mulya S
mengatakan lelang kendaraan dinas seperti ini cukup penting untuk
menyikapi persoalan aset lama yang menumpuk. “Pak gubernur pun konsen
dengan ini,” katanya, Kamis (1/3).
Dalam melelang kendaraan dinas kali ini, Pemprov Banten menggunakan
skema penjualan perunit dan perpaket. Harga limit yang ditawarkan
Pemprov pun beragam, yang jelas sangat murah.
Nandy menjelaskan, lelang tersebut berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Banten Nomor: 024.2/Kep.41-Huk/2018 tanggal 12 Februari 2018
tentang Penjualan Kendaraan Dinas Operasional Provinsi Banten tahun
2018.
Untuk lelang yang dilakukan secara perunit, ada 23 unit kendaraan
roda empat yang akan dilelang dengan harga limit bervariasi. Paling
murah, harga limit sebesar Rp 7,8 juta untuk kendaraan pickup tahun
pembelian 2003. Sedangkan harga limit tertinggi Rp 22,8 juta untuk
kendaraan truk tahun pembelian 2003.
Sedangkan kendaraan roda dua yang dijual perunit, yang akan dilelang
sebanyak lima unit dengan harga limit tertinggi Rp 1,2 juta untuk
Honda/MCB tahun pembelian 2001 dan GLP III Sport tahun pembelian 2003.
0 comments:
Post a Comment