JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fayakhun Andriadi, Rabu (28/3).
Politikus Golkar, yang menjadi tersangka kasus suap pembahasan dan
pengesahan rencana pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut
(Bakamla), langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di belakang
Gedung Merah Putih KPK, untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya.
“KPK menahan Fayakhun Andriadi untuk 20 hari ke depan, terhitung
mulai hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu
(28/3). KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka kasus suap sejak 14
Februari 2018. Politikus Golkar yang menjadi anggota DPR periode
2014–2019 disangkakan menerima uang senilai 12 miliar rupiah dan 300
ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR.
Fayakhun sendiri kini sudah pindah Komisi III dan bermitra dengan
KPK. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat mengumumkan status
tersangka Fayakhun beberapa waktu lalu menyebutkan, tim penyidik KPK
menemukan sejumlah alat bukti atas keterlibatan Fayakhun. Bukti-bukti
itu juga didukung sejumlah fakta dalam persidangan.
Seluruh alat bukti itu menunjukkan Fayakhun diduga memuluskan
anggaran Bakamla. Alex mengatakan Fayakhun diduga menerima fee 1 persen
atau 12 miliar rupiah dari total anggaran Bakamla 1,2 triliun rupiah.
Pemberian suap ini dilakukan secara bertahap empat kali dari
tersangka Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi
Dharmawansyah, melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta. Selain itu, ia
diduga menerima 300 ribu dollar AS.
0 comments:
Post a Comment