Jakarta – Ramai diberitakan Kementerian Dalam Negeri mencopot
Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara yang sedang dijabat oleh Wakil
Bupati Lampung Utara, Sri Widodo.
Menanggapi itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, yang terjadi di Lampung
Utara, bukan pencopotan, tapi pengalihan jabatan.
“Tidak ada pencopotan terhadap Plt Bupati Lampung Utara. Yang terjadi
adalah pengalihan jabatan Plt Bupati Lampung Utara dari Wakil Bupati
Lampung Utara kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara,” kata
Akmal di Jakarta, Jumat (22/6).
Menurut Akmal, Sekda Lampung Utara yang kemudian ditunjuk sebagai
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lampung Utara. Sekda Lampung Utara akan
menjadi Plh sampai dengan aktifnya Bupati Lampung Utara definitif.
Seperti diketahui Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, non
aktif karena sedang menjalani cuti di luar tanggung negara. Agung cuti
sebagai bupati, karena ikut Pilkada.
0 comments:
Post a Comment