TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyampaikan bahwa hari 
pencoblosan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang pada 27 
Juni 2018  ditetapkan sebagai hari libur. 
Ketentuan tersebut termaktub dalam PKPU No 8/2018 tentang pemungutan 
dan penghitungan suara bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk 
menetapkan hari libur saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara 
dalam pemilihan Wali Kota.
Hal itu berlaku bagi seluruh pegawai negeri sipil dan pegawai swasta 
lainnya agar dapat menyalurkan hak pilihnya sebagai partisipan di 
Pilkada Kota Tangerang 2018.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Pjs Wali Kota terhadap ketentuan 
hari libur saat pencoblosan. Pjs Wali Kota juga sudah mengeluarkan surat
 edaran bahwa didaerahnya yang Pilkada merupakan hari libur," ujar 
Sanusi Pane, Ketua KPU Kota Tangerang, Jumat (22/6/2018).
Sanusi menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan hari libur 
tersebut dengan datang ke tempat pemungutan suara pada 27 Juni 2018.
"Masyarakat ya silahkan menggunakan hak pilihnya karena memang itu 
merupakan haknya untuk pembangunan Kota Tangerang. Apalagi sudah dikasih
 libur segera dimanfaatkan," imbuhnya.
Surat keputusan tentang penetapan 27 Juni 2018 sebagai hari libur 
yang ditandatangani Pjs Wali Kota Tangerang M Yusuf pun sudah diedarkan.
"Sudah diedarkan suratnya, liburnya hanya hari H pencoblosan saja. 
Pihak swasta juga akan meliburkan pegawainya," kata Sri Suprapti, Kabid 
Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang.






0 comments:
Post a Comment