JAKARTA – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA)
gerakan aksi 212, Slamet Ma’arif memberikan apresiasi terhadap polisi
yang telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam
(FPI), Rizieq Shihab dengan wanita bernama Firza Husein.
“Mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian
RI yang telah menjujung tinggi nilai keadilan dalam penegakan hukum
sehingga kasus chat yang tidak terbukti secara hukum dan tidak ditemukan
pelapor dan penyebarnya dihentikan (SP3),” kata Slamet dalam keterangan
tertulisnya kepada poskotanews.com, Jumat (15/6/2018) malam.
Dikeluarkannya SP3 pada 1 Syawal 1439 H, menurutnya adalah anugrah
yang istimewa dihari kemenangan umat Islam setelah sebulan melawan hawa
nafsu. Dia pun mengajak seluruh umat Islam untuk sama-sama mensyukuri.
“Kepada pihak pihak yang selama ini telah melakukan fitnah keji
kepada Imam besar umat Islam Alhabib Muh Rizieq syihab untuk segera
bertaubat dan minta ampun kepada Allah SWT
serta berinisiatif memulihkan nama baik Alhabib Muhamad Riziq Shihab kepada Publik,” kata dia.
serta berinisiatif memulihkan nama baik Alhabib Muhamad Riziq Shihab kepada Publik,” kata dia.
Selain kepada Habib Rizieq, Slamet juga berharap kepolisian bisa
mengeluarkan SP3 terhadap para ulama dan tokoh aktivis 212 yang
tersangkut hukum tanpa adanya indikasi perbuatan kriminalitas.
“Kepada umat Islam khususnya alumni 212 untuk senantiasa menjaga
persatuan dan kesatuan dalam membela agama dan ulama serta bersama-sama
menjaga kondusifitas keamanan dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pemilihan
Legislatif serta Pemilihan Presiden & Wakil Presiden 2019,”
tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, melalui sebuah video yang disebarkan oleh
pengacaranya, Kapitra Ampera, Jumat (15/6). Habib Rizieq berbicara
didampingi istri dan anak-anaknya dan tampak memegang selembar kertas
yang disebut berisi surat SP3 kasusnya. Namun isi tulisan di kertas
tersebut tidak ditunjukkan.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima keterangan dari pihak
penyidik.
“Kami belum mendapat informasi dari penyidik. Nanti saya cek, sampai
sejauh mana dan perkembangan kasus tersebut,” kata Argo Yuwono, Jumat
(15/6).
Seperti diberitakan, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi juga menetapkan Firza Husein
sebagai tersangka kasus yang sama. Keduanya menjadi tersangka setelah
chatnya tersebar di situs baladacintarizieq.com.
Namun hingga kini belum ada kejelasan penanganan kasus ini. Firza
sudah tersangka tetapi tidak diproses dan masih berstatus tahanan luar,
sedangkan Habib Rizieq yang pergi ke Arab Saudi dan hingga kini belum
pulang. Meski dijadikan tersangka, namun Firza maupun Habib Rizieq
membantah keras tuduhan skandal chat porno tersebut.
0 comments:
Post a Comment