JAKARTA-Para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan hak
suara saat Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 Juni nanti. Sebab hingga
kini belum ada koordinasi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri dan
Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pemberian hak bagi tahanan yang
daerah asalnya mengelar pilkada.
"Nanti kami bicarakan dengan KPU dan Kemendagri," kata Ketua KPK Agus
Rahardjo di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 25
Juni 2018.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Agus mengaku belum mengetahui skema
pemberian fasilitas para tahanan yang akan memberikan hak suaranya dalam
pilkada. Kemungkinan, pencoblosan akan dilakukan di TPS Rutan KPK,
Jakarta. Ya bisa saja nanti TPS sebelah sini. Tapi kami belum, belum tahu saya. Kita bicarakan dulu," kata Agus.
Sementara
itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjabarkan, mengenai pemberian hak
pilih, menurutnya selama ini belum ada tahanan yang diberi kesempatan
kembali ke daerah saat pencoblosan. Begitu pula dengan skema TPS di
daerah yang kemudian difasilitasi di Rutan KPK, karena selama ini belum
pernah dilakukan.






0 comments:
Post a Comment