< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ikuti Rekomendasi KPK, Program Kesehatan Gratis Pemprov Banten Batal

Senin, 23 Juli 2018 | Senin, Juli 23, 2018 WIB | Last Updated 2018-07-23T11:21:35Z


SERANG, (KB).- Program kesehatan gratis menggunakan KTP batal. Salah satu program prioritas Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy itu, akhirnya diintegrasikan dengan jaminan kesehatan nasional (JKN) Kemenkes dan BPJS sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Pelaksana harian (Plh) Sekda Banten, Ino S Rawita, selain mengintegrasikan dana kesehatan dengan BPJS, ada juga rekomendasi KPK yang dapat dijalankan Pemprov Banten. Antara lain, Pemprov Banten menanggung biaya hidup bagi keluarga pasien yang berobat di kota. “Kadang pasiennya ditanggung BPJS, tapi keluarga miskin yang mengantar atau keluarganya tidak mempunyai bekal saat menunggu pasien dirawat di rumah sakit. Sepertinya bisa dikembangkan oleh pemprov,” kata Ino S Rawita, Ahad (22/7/2018).
Tenaga Ahli Gubernur Banten Bidang Media Massa dan Public Relations (PR), Ikhsan Ahmad mengatakan, dengan adanya integrasi tersebut, Pemprov Banten juga akan mendata masyarakat tidak mampu agar memiliki BPJS. Kemudian, biaya pembayaran premi asuransi BPJS mereka akan ditanggung Pemprov Banten. “Meski secara penganggaran jauh lebih mahal, karena Pemprov Banten menanggung pembayaran premi setiap bulannya,” ujarnya.
Dia mengatakan, Pemprov Banten harus melaksanakan rekomendasi KPK. Jika dipaksakan, kata dia, khawatir akan berbenturan dengan aturan yang lain. “Jadi tidak benar kalau dikatakan KPK menolak program kesehatan gratis Pemprov Banten. Kami wajib mengikuti saran dan rekomendasi KPK tersebut, supaya tidak melanggar aturan,” ucapnya.
Menurut dia, pihak-pihak yang mengatakan program kesehatan Pemprov Banten ditolak oleh KPK dan belum jelas, mengesankan pendapat yang tidak menghendaki masyarakat Banten meningkat kesejahteraannya. Pada prinsipnya, kata dia, kesehatan gratis untuk masyarakat miskin sudah berjalan dengan pola lama, yaitu menggunakan surat keterangan miskin (SKTM) secara terbatas di RSUD Banten dan RSUD Malingping. Payung hukumnya juga masih menggunakan Pergub Banten yang lama.
“Alhamdulillah, hasil konsultasi program unggulan kesehatan gratis Gubernur Banten dengan KPK sudah keluar, kesimpulannya diintegrasikan dengan program Kemenkes dan BPJS,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan agar program kesehatan gratis menggunakan KTP diintegrasikan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kemenkes dan BPJS. Sebab jika berdiri sendiri, berpotensi menguras APBD Banten.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, program kesehatan gratis juga dinilai akan membuat pengeluaran APBD Banten tidak terukur.
“Lebih baik diintegrasikan ke program JKN Kemenkes dan BPJS. Supaya nanti terukur berapa bebannya, supaya nanti jangan ditanggung oleh ABPD provinsi, pasti akan berdarah darah juga,” tuturnya.
Reformasi birokrasi disorot
Selain kesehatan gratis menggunakan KTP batal, program prioritas lainnya yakni reformasi birokrasi juga menuai sorotan. Hal itu menyusul banyaknya kekosongan jabatan dan pejabat rangkap jabatan di struktural internal Pemprov Banten. Pengamat Pemerintahan dari Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten, Eko Supriatno menilai, kekosongan dan rangkap jabatan yang terjadi di struktural Pemprov Banten akan membuat roda pemerintahan tidak stabil atau terancam pincang. Oleh karena itu, dia menilai rotasi mutasi pejabat sangat diperlukan atau mendesak.
“Kekosongan jabatan, rangkap jabatan, isu bongkar pasang pejabat OPD Provinsi Banten rasanya sudah sering menyeruak ke permukaan. Ini bukti ketidakseriusan WH (Gubernur Banten Wahidin Halim) dalam hal reformasi birokrasi. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, susunan organisasi tata kerja (SOTK) harus sudah terisi seluruhnya pada tahun 2017. Di satu sisi, banyak pejabat Banten yang mumpuni, namun tidak diperhitungkan,” katanya kepada Kabar Banten, Ahad (22/7/2018).
Menurut dia, kegagalan reformasi birokrasi kemungkinan besar disebabkan oleh kebuntuan komunikasi tingkat atas dengan antar birokrasi. Sehingga, berdampak pada pencapaian target-target pemerintah menjadi meleset. “Tidak ada koordinasi yang bersifat horizontal, meski ada rapat gabungan. Komunikasi hanya dilakukan parsial dalam pendekatan short term,” ucapnya.
Komunikasi yang buruk ini menyebabkan pengambilan kebijakan menjadi tidak tepat, bising di mana-mana, dan akhirnya mengaburkan substansi yang akan disampaikan. Bagaimana mengharapkan kinerja OPD memperbaiki komunikasi antar OPD, jika informasi di dalam OPD-nya sendiri gagal dikelola dengan baik,” tuturnya.
Rotasi dan mutasi
Secara teoritis, kata dia, ada dua pendekatan dalam melakukan rotasi mutasi. Pertama Political-based atau rotasi mutasi yang dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan politik yang ada, seperti mengubah konstruksi koalisi partai politik atau memberikan konsesi yang lebih besar kepada partai politik pendukung, termasuk partai politik dari pemimpin pemerintahan sendiri.
Kedua, Performance-based atau rotasi mutasi yang dilakukan berdasarkan kinerja OPD yang tidak optimal. “Rotasi mutasi bukan politik akomodasi. Rotasi mutasi sepenuhnya adalah hak prerogatif gubernur. Meski demikian, rotasi mutasi mesti ditempatkan sebagai cara gubernur membongkar pejabat OPD yang tidak berhasil menunjukkan kinerjanya, dan memasang penggantinya yang bisa bekerja sesuai harapan masyarakat banyak,” katanya.
Terkait posisi Sekda Banten yang saat ini diisi oleh Pelaksana harian (Plh) setelah Ranta Soeharta mengundurkan diri, ia mengatakan, Gubernur Banten memiliki hak prerogratif untuk menunjuk Sekda Banten. Namun demikian, penunjukan Sekda Banten harus mengedepankan penilaian yang objektif.
“Diingatkan juga, karena beban tanggung jawabnya sangat besar dan memerlukan kerja sama yang solid dan objektif serta transparan, misal dalam hal pengelolaan keuangan daerah, makanya harus dipilih yang mampu maksimal segalanya dalam bekerja sama dengan gubernur sebagaimana diamanatkan Undang-undang ASN,” ujarnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update