SERANG, (KB).- Daftar nama tiga besar hasil seleksi
terbuka (open bidding) atau lelang jabatan lima jabatan Eselon II di
lingkungan Pemprov Banten sudah berada di meja Gubernur Banten Wahidin
Halim (WH). Namun, hasil tiga besar tersebut tanpa ditandatangani ketua
pansel sekaligus Sekda Banten, Ranta Soeharta, karena sudah mengundurkan
diri.
“Hasil (assessment) dari LAN (Lembaga Aparatur Negara) sudah keluar.
Pansel sudah pleno, hasilnya sudah diserahkan ke gubernur. Tinggal Pak
Gubernur menentukan satu di antara tiga,” kata Anggota pansel, Komarudin
melalui sambungan telepon, Senin (23/7/2018). Menurutnya, hasil tiga
besar tersebut segera diumumkan melalui media cetak.
“Kalau enggak malam ini (Senin), besok (Selasa),” kata Komarudin yang
juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten ini. Komarudin
mengatakan, berdasarkan hasil pleno pansel seluruh tiga besar pada
masing-masing jabatan telah memenuhi persyaratan standar nilai.
“Semuanya telah sesuai, tidak ada yang diulang lagi,” ujar Komarudin. Ia
menjelaskan, hasil tiga besar tersebut tanpa ditandatangani ketua
pansel yang juga Sekda Banten Ranta Soeharta karena sudah mengundurkan
diri.
“Tanda tangannya empat orang, minus sekda karena sudah mundur kan.
Tidak masalah, kan tetap memenuhi kuorum. Nanti pengumuman juga bukan
Pak Sekda tanda tangannya, nanti salah satu anggota pansel lah,”
ucapnya. Sebelum diumumkan, kata dia, pansel akan menyampaikan laporan
hasil lelang jabatan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN).”Besok (hari ini) kami lapor ke KASN, tentang hasil seleksi. Baru
kami umumkan,” tuturnya.
KASN minta klarifikasi
Pelaksana harian (Plh) Sekda Banten, Ino S Rawita tidak mengetahui
mengenai hasil pleno pansel tersebut. Sebab, dirinya tidak terlibat
dalam pansel open bidding. “Bapak mah enggak hafal soal itu, ke BKD saja
nanyanya. Kan saya tidak terlibat di pansel. Makanya tadi rapat juga
dengan para asisten membahas soal itu,” ujarnya.
Begitu Sekda Banten Ranta Soeharta mundur dari ASN, kata dia, tidak
secara otomatis dirinya menggantikan posisi Ranta sebagai ketua pansel.
“Kewenangan Plh kan juga terbatas. Lebih jelasnya tanyakan ke BKD saja,”
tuturnya.
Secara terpisah, Asisten Komisioner KASN, Irwansyah mengatakan akan
meminta klarifikasi kepada Pemprov Banten terkait pleno tanpa ketua
pansel tersebut.”KASN belum menerima laporan soal ini. Nanti kita akan
klarifikasi dulu ke Pemprov Banten,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp,
kemarin.
Diketahui, Pemprov Banten melaksanakan open bidding untuk lima
jabatan Eselon II atau jabatan pimpinan tertinggi (JPT) pratama, yaitu
Kepala Biro Umum, Kepala Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan (ARTP),
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda), dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).
Berdasarkan Peraturan pemerintah tahun 2017 tentang Manajemen ASN,
Pasal 114 ayat (7) menyebutkan Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling
banyak 9 (sembilan) orang.

.gif)