JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid
Baswedan, akan pecat oknum lurah yang terbukti menyalahgunakan wewenang
dan jabatan dengan melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang
hendak mengurus perijinan.
“Laporin saja, langsung saya pecat. Langsung saya berhentikan. Di
mana saja, kapan saja, siapa saja,” tegas Anies di Balaikota DKI
Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Anies mengatakan pemecatan terhadap oknum lurah nakal sebagai bentuk
ketegasan dirinya sekaligus peringatan kepada seluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) jajarannya agar tidak menyalahgunakan jabatan.
“Jangankan lurah. Makanya buat semuanya pesannya jelas senyum boleh
baik, tapi kalau sudah soal sanggup menghentikan saya akan hentikan,”
ujar Anies.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP), Prasetyo Edi Marsudi, menuding ada oknum
lurah melakukan pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Prasetyo, pungli dilakukan dengan memanfaatkan warga yang
ingin mengurus surat PM satu (PM 1) atau surat keterangan lurah. Salah
satunya yaitu ketika akan mengurus surat kepemilikan tanah.
Prasetyo bahkan telah membentuk tim untuk menelusuri adanya dugaan
pungli lurah tersebut. Bahkan, dia akan melakukan operasi tangkap tangan
(OTT) jika telah memiliki bukti kuat.
0 comments:
Post a Comment