SERANG, (KB).- Tolak Kenaikan Harga Bahan Bakar
Minyak (BBM), puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi
Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Serang menggelar aksi di depan
alun-alun kota Serang, Senin (9/7/2018).
Pantauan dilokasi, puluhan mahasiswa dengan membawa spanduk
bertuliskan “#Jokowi Lupa Diri #Apa Kabar BBM?” mulai bergantian
berorasi menyampaikan keberatannya terhadap kenaikan BBM.
Ketua KAMMI daerah Serang, Fitra Nugraha mengatakan dibawah
kepemimpinan Jokowi, harga BBM sudah mengalami kenaikan sebanyak 12
kali, bahkan ditahun ini saja menurutnya harga BBM sudah mengalami 4
kali kenaikan. Sehingga membuat perekonomian lesu, terjadinya
kesenjangan sosial dan pengangguran semakin banyak.
Selain itu, menurutnya kenaikan harga BBM yang dilakukan secara tidak
terbuka dan terkesan sembunyi-sembunyi menunjukan sikap pemerintah yang
tidak siap menghadapi gejolak dari masyarakat terkait masalah BBM.
“Pada tahun ini saja Pertamax sudah naik 4 kali, itupun Tanpa ada
pemberitahuan dan sosialisasi dari Pertamina kepada masyarakat.
Pemerintah menaikan harga Pertamax dan jenis BBM lainnya pada malam buta
secara diam-diam seolah pemerintah tidak gentleman dalam menghadapi
permasalahan BBM,” kata Fitra dilokasi aksi.
Subsidi BBM, dikatakan Fitra yang digembor-gemborkan untuk
pembangunan infrastruktur pun dirasa tidak optimal dengan dibuktikan
banyaknya proyek yang mangkrak. “Ini bukti dengan banyaknya kasus proyek
infrastruktur yang rusak dan mangkrak yang harus segera
dievaluasi,”ucapnya.
Dengan seringnya harga BBM mengalami kenaikan, hal itu, menurut Fitra
menunjukan jika pemerintah saat ini tidak pro terhadap rakyat kecil.
Karena rakyat seolah dipaksa membeli BBM non subsisdi.
“Masyarkat kita dipaksa membeli pertamax dan pertalite. Mereka orang
kecil, mereka butuh makan, harus menyekolahkan anak-anaknya. Pemerintah
saat ini sangat tidak pro rakyat,” katanya.
Selain itu, alasan pemerintah yang menyerahkan harga BBM kepada
mekanisme pasar, kata Fitra sangat bertentangan dengan undang-undang
yang ada. “Putusan perkara nomor 002/PUU-1/2003 menyatakan bahwa
menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar bertentangan dengan
konstitusi,” ujarnya. (Masykur)*







0 comments:
Post a Comment