< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Ramai-ramai Tolak Peraturan BPJS Kesehatan

Saturday, 4 August 2018 | Saturday, August 04, 2018 WIB | Last Updated 2018-08-04T12:07:21Z

Fisioterapis mengenakan pita hitam di lengan kiri saat mempersiapkan alat yang akan digunakan di RSUD dr Dradjat Prawiranegara Serang, Kota Serang, Rabu (1/8). Aksi itu sebagai bentuk keprihatinan atas terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdiyan) BPJS Kesehatan.
JAKARTA – Setelah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), giliran para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyerukan agar Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdiyan) Kesehatan BPJS nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018 dicabut. Peraturan tersebut membatasi jaminan pelayanan medik terhadap katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.
“Kondisi defisit pembiayaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional-red) tidak boleh jadi alasan menurunkan mutu pelayanan,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis, Kamis (2/8).
Membacakan pernyataan sikap IDI, Ilham meminta BPJS untuk segera membatalkan Perdiyan tersebut dan menyesuaikan semua aturan sesuai dengan kewenangannya. “BPJS seharusnya hanya membahas teknis pembayaran, tidak memasuki ranah medis,” ujarnya.
Menurut Ilham, selain merugikan masyarakat, Perdiyan tersebut juga bertentangan dengan beberapa regulasi. Di antaranya adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 22 dan Pasal 25 yang menyebutkan bahwa semua jenis penyakit dijamin BPJS Kesehatan.
Perdiyan tersebut juga berpotensi melanggar UU 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 3 bahwa dalam upaya efisiensi, BPJS Kesehatan seharusnya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien. “Tapi, BPJS tetap dapat membuat aturan tentang iuran atau urun biaya,” katanya.
Ilham menambahkan, banyak mudarat jika peraturan tersebut tetap diberlakukan. Akan sering timbul konflik antara dokter, pasien, dan fasilitas kesehatan (faskes). “Para dokter akan rawan melanggar sumpah kode etik kedokteran. Kewenangannya untuk mengobati diintervensi dan direduksi oleh aturan ini,” jelasnya.
Soal pembatasan pelayanan bagi bayi baru lahir juga mengkhawatirkan. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki target sustainable development goal (SDG) pada 2030. Salah satu poinnya adalah menurunkan angka kematian anak hingga ke angka 12 kematian per 1.000 kelahiran.
Sementara saat ini, posisi Indonesia berada pada tren 22 hingga 23 kematian per 1.000 kelahiran. Angka tersebut tertinggi di ASEAN.
“Dengan aturan ini, semakin sulit menurunkan angka kematian anak,” katanya.
Aman mengungkapkan, setiap bayi yang lahir, sangat rentan terhadap risiko kecacatan bahkan kematian. Untuk itu, seharusnya pelayanan terhadap bayi baru lahir harus optimal. Selain itu, negara harusnya menjamin hak hidup setiap warga negara sesuai dengan amanat UUD 1945. “Nah, ini baru lahir sudah enggak dikasih hak hidup,” ujarnya.
Senada, Ketua III Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) Johan Hutauruk mengatakan bahwa aturan ini juga akan menghambat upaya menurunkan angka kebutaan di Indonesia. Selama ini, kata Johan, para pasien katarak rata-rata adalah masyarakat kelas bawah dan semuanya menggunakan BPJS. “Ini kalau dihemat justru akan terjadi kerugian besar,” katanya.
Menurut WHO, angka kebutaan di Indonesia baru akan turun jika Indonesia mampu melakukan operasi terhadap 3.500 orang per satu juta penduduk. Sementara tahun 2016 lalu, baru bisa dilakukan operasi katarak pada 325 ribu orang. “Dengan aturan ini, angka kebutaan bukan tambah turun,” kata Johan.
Deputi Direksi Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Jenny Wihartini menjelaskan, lembaganya tetap terus menjalankan tiga Perdiyan Kesehatan tersebut. Dia mengatakan, menyimpan seluruh hasil rapat bersama organisasi profesi terkait pelayanan mata, persalinan, dan rehabilitasi medik.
Dia menjelaskan sudah berkonsultasi dengan ahli hukum. “Bahwa berita acara (rapat-red) tidak bisa dibatalkan sepihak,” katanya.
Komentar tersebut dia sampaikan terkait dengan adanya pencabutan berita acara oleh IDAI, Perdosi (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia), dan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami).
“(Sebaiknya-red) yang ingin mencabut bertemu kembali. Bukan (pencabutan-red) sepihak,’’ jelasnya. Menurut Jenny, pencabutan sepihak itu menunjukkan adanya wanprestasi dari yang melakukan pencabutan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief membantah keluarnya tiga Perdiyan Kesehatan itu membuat penurunan mutu. Dia mengatakan, selama ini belum ada ketetapan tentang mutu layanan terkait dengan tiga layanan tersebut. Sehingga, peraturan yang berlaku sejak 12 Juli tersebut diharapkan menjadi sebuah permulaan adanya peraturan tentang mutu layanan.
Kemudian, Budi juga membantah regulasi tentang operasi katarak tidak sejalan dengan program menekan angka kebutaan. “Kami justru memprioritaskan orang yang menuju kebutaan,’’ katanya. Bagi penderita katarak masih belum parah memang tidak menjadi prioritas. Sebab, patokan BPJS Kesehatan penderita katarak baru bisa ditanggung operasi matanya jika kondisi visus minimal 6/18.
Lalu, Budi juga menampik BPJS Kesehatan tidak mendukung upaya keselamatan ibu melahirkan dan kelahiran bayi. Dia menjelaskan bagi bayi yang sehat, BPJS Kesehatan hanya membayar biaya persalinan ibunya saja. Tetapi bagi bayi yang lahir dengan kondisi perlu pelayanan khusus, maka diklaim terpisah dengan ibunya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah memberikan surat pernyataan agar BPJS Kesehatan mencabut Perdiyan nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Namun, hingga saat ini BPJS Kesehatan bergeming. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menjelaskan bahwa Kemenkes sedang mencari solusi terhadap permasalahan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Permasalahan yang dimaksud di antaranya penanggulangan defisit pembiayaan JKN dan keharmonisan regulasi pelaksanaan JKN.
“Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi dan perumahsakitan segera melakukan audit medik atas pelayanan kesehatan tersebut,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa organisasi profesi dan perumahsakitan mendukung program JKN. Namun, harus memberikan pelayanan kesehatan yang berfokus pada keselamatan pasien dan indikasi medis. “Terkait masukan solusi keseimbangan pembiayaan JKN akan dibicarakan pada bauran revisi Perpres 12 Tahun 2013 pada pertemuan tingkat Kemenko PMK,” beber perempuan yang akrab disapa Wid itu.
Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menyayangkan sikap lembek Kemenkes. “Saya kira Menkes harus bersikap keras dan melaporkan kepada Presiden atas kebandelan direksi BPJS Kesehatan ini,” ungkapnya.
Jika PB IDI dan Kemenkes sudah tidak dihiraukan oleh BPJS Kesehatan, maka menurut Timboel, Presiden lah yang harus menegur direksi BPJS Kesehatan. Dia juga menyarankan agar direksi BPJS Kesehatan menunda Perdiyannya. Tujuannya, agar tidak berpolemik.      “Ditunggu statemen Presiden,” imbuhnya.
Di sisi lain, Presiden harus membantu keuangan BPJS Kesehatan. Timboel mengatakan bahwa piutang dari mitra BPJS Kesehatan harus segera dibayarkan. Presiden bisa meminta pemda untuk membayar iuran yang tertunggak secepatnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update