Saturday, 4 August 2018

Ramai-ramai Tolak Peraturan BPJS Kesehatan


Fisioterapis mengenakan pita hitam di lengan kiri saat mempersiapkan alat yang akan digunakan di RSUD dr Dradjat Prawiranegara Serang, Kota Serang, Rabu (1/8). Aksi itu sebagai bentuk keprihatinan atas terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdiyan) BPJS Kesehatan.
JAKARTA – Setelah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), giliran para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyerukan agar Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdiyan) Kesehatan BPJS nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018 dicabut. Peraturan tersebut membatasi jaminan pelayanan medik terhadap katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.
“Kondisi defisit pembiayaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional-red) tidak boleh jadi alasan menurunkan mutu pelayanan,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis, Kamis (2/8).
Membacakan pernyataan sikap IDI, Ilham meminta BPJS untuk segera membatalkan Perdiyan tersebut dan menyesuaikan semua aturan sesuai dengan kewenangannya. “BPJS seharusnya hanya membahas teknis pembayaran, tidak memasuki ranah medis,” ujarnya.
Menurut Ilham, selain merugikan masyarakat, Perdiyan tersebut juga bertentangan dengan beberapa regulasi. Di antaranya adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 22 dan Pasal 25 yang menyebutkan bahwa semua jenis penyakit dijamin BPJS Kesehatan.
Perdiyan tersebut juga berpotensi melanggar UU 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 3 bahwa dalam upaya efisiensi, BPJS Kesehatan seharusnya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien. “Tapi, BPJS tetap dapat membuat aturan tentang iuran atau urun biaya,” katanya.
Ilham menambahkan, banyak mudarat jika peraturan tersebut tetap diberlakukan. Akan sering timbul konflik antara dokter, pasien, dan fasilitas kesehatan (faskes). “Para dokter akan rawan melanggar sumpah kode etik kedokteran. Kewenangannya untuk mengobati diintervensi dan direduksi oleh aturan ini,” jelasnya.
Soal pembatasan pelayanan bagi bayi baru lahir juga mengkhawatirkan. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki target sustainable development goal (SDG) pada 2030. Salah satu poinnya adalah menurunkan angka kematian anak hingga ke angka 12 kematian per 1.000 kelahiran.
Sementara saat ini, posisi Indonesia berada pada tren 22 hingga 23 kematian per 1.000 kelahiran. Angka tersebut tertinggi di ASEAN.
“Dengan aturan ini, semakin sulit menurunkan angka kematian anak,” katanya.
Aman mengungkapkan, setiap bayi yang lahir, sangat rentan terhadap risiko kecacatan bahkan kematian. Untuk itu, seharusnya pelayanan terhadap bayi baru lahir harus optimal. Selain itu, negara harusnya menjamin hak hidup setiap warga negara sesuai dengan amanat UUD 1945. “Nah, ini baru lahir sudah enggak dikasih hak hidup,” ujarnya.
Senada, Ketua III Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) Johan Hutauruk mengatakan bahwa aturan ini juga akan menghambat upaya menurunkan angka kebutaan di Indonesia. Selama ini, kata Johan, para pasien katarak rata-rata adalah masyarakat kelas bawah dan semuanya menggunakan BPJS. “Ini kalau dihemat justru akan terjadi kerugian besar,” katanya.
Menurut WHO, angka kebutaan di Indonesia baru akan turun jika Indonesia mampu melakukan operasi terhadap 3.500 orang per satu juta penduduk. Sementara tahun 2016 lalu, baru bisa dilakukan operasi katarak pada 325 ribu orang. “Dengan aturan ini, angka kebutaan bukan tambah turun,” kata Johan.
Deputi Direksi Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Jenny Wihartini menjelaskan, lembaganya tetap terus menjalankan tiga Perdiyan Kesehatan tersebut. Dia mengatakan, menyimpan seluruh hasil rapat bersama organisasi profesi terkait pelayanan mata, persalinan, dan rehabilitasi medik.
Dia menjelaskan sudah berkonsultasi dengan ahli hukum. “Bahwa berita acara (rapat-red) tidak bisa dibatalkan sepihak,” katanya.
Komentar tersebut dia sampaikan terkait dengan adanya pencabutan berita acara oleh IDAI, Perdosi (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia), dan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami).
“(Sebaiknya-red) yang ingin mencabut bertemu kembali. Bukan (pencabutan-red) sepihak,’’ jelasnya. Menurut Jenny, pencabutan sepihak itu menunjukkan adanya wanprestasi dari yang melakukan pencabutan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief membantah keluarnya tiga Perdiyan Kesehatan itu membuat penurunan mutu. Dia mengatakan, selama ini belum ada ketetapan tentang mutu layanan terkait dengan tiga layanan tersebut. Sehingga, peraturan yang berlaku sejak 12 Juli tersebut diharapkan menjadi sebuah permulaan adanya peraturan tentang mutu layanan.
Kemudian, Budi juga membantah regulasi tentang operasi katarak tidak sejalan dengan program menekan angka kebutaan. “Kami justru memprioritaskan orang yang menuju kebutaan,’’ katanya. Bagi penderita katarak masih belum parah memang tidak menjadi prioritas. Sebab, patokan BPJS Kesehatan penderita katarak baru bisa ditanggung operasi matanya jika kondisi visus minimal 6/18.
Lalu, Budi juga menampik BPJS Kesehatan tidak mendukung upaya keselamatan ibu melahirkan dan kelahiran bayi. Dia menjelaskan bagi bayi yang sehat, BPJS Kesehatan hanya membayar biaya persalinan ibunya saja. Tetapi bagi bayi yang lahir dengan kondisi perlu pelayanan khusus, maka diklaim terpisah dengan ibunya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah memberikan surat pernyataan agar BPJS Kesehatan mencabut Perdiyan nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Namun, hingga saat ini BPJS Kesehatan bergeming. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menjelaskan bahwa Kemenkes sedang mencari solusi terhadap permasalahan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Permasalahan yang dimaksud di antaranya penanggulangan defisit pembiayaan JKN dan keharmonisan regulasi pelaksanaan JKN.
“Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi dan perumahsakitan segera melakukan audit medik atas pelayanan kesehatan tersebut,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa organisasi profesi dan perumahsakitan mendukung program JKN. Namun, harus memberikan pelayanan kesehatan yang berfokus pada keselamatan pasien dan indikasi medis. “Terkait masukan solusi keseimbangan pembiayaan JKN akan dibicarakan pada bauran revisi Perpres 12 Tahun 2013 pada pertemuan tingkat Kemenko PMK,” beber perempuan yang akrab disapa Wid itu.
Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menyayangkan sikap lembek Kemenkes. “Saya kira Menkes harus bersikap keras dan melaporkan kepada Presiden atas kebandelan direksi BPJS Kesehatan ini,” ungkapnya.
Jika PB IDI dan Kemenkes sudah tidak dihiraukan oleh BPJS Kesehatan, maka menurut Timboel, Presiden lah yang harus menegur direksi BPJS Kesehatan. Dia juga menyarankan agar direksi BPJS Kesehatan menunda Perdiyannya. Tujuannya, agar tidak berpolemik.      “Ditunggu statemen Presiden,” imbuhnya.
Di sisi lain, Presiden harus membantu keuangan BPJS Kesehatan. Timboel mengatakan bahwa piutang dari mitra BPJS Kesehatan harus segera dibayarkan. Presiden bisa meminta pemda untuk membayar iuran yang tertunggak secepatnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support