SERPONG, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi
Diany menyampaikan Nota Pengantar Keuangan tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 dalam Sidang Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di gedung DPRD Kota Tangsel, Serpong,
Kamis (6/9).
Dalam paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tangsel, Moch Ramlie
tersebut, hadir bersama Walikota, Wakil Walikota Benyamin Davnie dan
jajarannya.
Dari nota keuangan disampaikan Airin, proyeksi APBD-P TA 2018
sebagaimana dokumen KUA dan PPAS termuat rincian pendapatan, belanja
daerah dan pembiayaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Sebesar Rp
3.120.025.909.741, Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp
1,455.524.540.514 dan Dana Perimbangan sebesar Rp 909.630.944.000.
Selain itu tercantum, Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp
716.360.701.227, dan pendapatan Hibah Dana Bos Satuan Pendidikan semula
Rp 92.240.600.000 menurun menjadi Rp90.420.000.000. Selanjutnya, Dana
Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya yang
bersumber dari Dana bagi hasil pajak dari Provinsi Banten sebesar Rp
7.495.912.228.-
Sedangkan untuk komponen rencana perubahan Belanja Daerah meningkat
sebesar Rp 93.315.698.695,15 dari anggaran APBD Tahun 2018 sebesar Rp
3.549.146.581.087,09 menjadi Rp 3.642.462.279.782,24.-
Anggaran Belanja Tidak Langsung dari Rp 934.678.291.304,09 meningkat
sebesar Rp 950.030.951.818,24.- Rincian perubahan Anggaran Belanja Tidak
Langsung yaitu terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp
846.473.170.600,66, Belanja Hibah sebesar Rp 95.148.700.000,00,- Belanja
Bantuan Sosial sebesar Rp 2.124.500.000,00,- Belanja Bantuan Keuangan
Partai Politik sebesar Rp 1.940.036.800,00,- dan Belanja Tidak Terduga
sebesar Rp 4.344.544.417,58,-
Adapun Belanja Langsung APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp
2.692.431.327.964,00,- Belanja Pegawai sebesar Rp 413.456.406.150,00,-
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.055.533.067.946,00,- dan Belanja
Modal sebesar Rp 1.233.441.853.868,00,-
Pembiayaan Netto pada APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp
522.436.370.041,- Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih
Anggaran Tahun sebelumnya sebesar Rp 495.305.707.574 meningkat sebesar
Rp 545.436.370.041,24
Airin mengatakan, RAPBD Tangsel ini merupakan wujud dari pelaksanaan
amanat peraturan perundang-undangan dan merupakan dokumen masyarakat
Kota Tangsel.
“RAPBD ini memiliki peran signifikan untuk menjamin kesinambungan dan capaian pembangunan di daerah berdasarkan RPJMD,” ujarnya.
Airin juga berharap agar nota keuangan anggaran perubahan ini segera
dibahas dan disetujui bersama oleh pimpinan dan anggota DPRD Tangsel.
“Terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota dan Banggar yang sudah
berperan aktif dan bekerja keras dalam membahas Anggaran Perubahan Tahun
2018 ini,” pinta Airin.
Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengatakan, pembahasan RAPBD-P
tidak memerlukan waktu lama dan ditargetkan bisa disahkan Oktober.
“Setelah ini akan dilanjutkan dengan paripurna pandangan umum fraksi
terhadap nota keuangan yang disampaikan ini dan kita targetkan Oktober
ini sudah disahkan,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment