PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Pandeglang menemukan sekitar 1.636 orang yang berpotensi
menjadi pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah
disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang. Untuk
mengantisipasi hal itu Bawaslu mengusulkan pencermatan ulang DPT.
Komisioner Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan Bawaslu telah
menyampaikan temuan itu kepada KPU dan menyarankan untuk menghapus data
tersebut dari DPT jika berpotensi ganda.
“Sudah kami rekomendasikan ke KPU untuk dicermati ulang kemudian
apabila itu benar potensi kegandaan maka harus dihapus dari DPT. Kemarin
efek dari ditundanya proses pleno di tingkat RI sehingga ada namanya
DPT perbaikan. Proses DPT perbaikan ini Bawaslu menemukan hasil
pencermatan kami,” kata Karsono, Kamis (13/9/2018).
Karsono menambahkan, potensi kegandaan sendiri terdapat pada nama,
NIK dan tanggal lahir. Jumlah kegandaan itu diambil dari lima kecamatan
yang dijadikan sampling di antaranya Kecamatan Cibaliung, Kacamatan
Panimbang, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Labuan dan Kecamatan Carita.
“KPU juga secara internal melakukan proses pencermatan lagi,
ditemukan beberapa kegandaan versi KPU dan ini juga akan dihapus pada
pleno nanti malam,” terangnya.
Menurut Karsono, selain melakukan pencermatan dari temuan Bawaslu,
KPU juga melakukan pencermatan dari temuan Partai Politik (Parpol)
dimana versi Parpol menemukan sebanyak 213 ribu lebih potensi kegandaan
pemilih.
“Termasuk mereka (KPU) melakukan pencermatan dari partai politik,
karena partai politik kemarin menginformasikan versi dia (Parpol) di
Pandeglang itu ada 213 ribu lebih,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment