JAKARTA-Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kementerian
Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh,
mengungkapkan pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan membekukan
data penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP)
hingga 31 Desember 2018 mendatang.
"Terkait dengan sisa penduduk dewasa atau non pemilih pemula, yang
belum merekam kurang lebih enam juta, apabila sampai 31 Desember belum
merekam, datanya akan diblokir," kata Zudan di gedung Kemendagri
Jakarta, Senin 17 September 2018.
Dibekukannya data warga tersebut
karena dianggap bermasalah, dan bila dibiarkan akan berpotensi jadi
data ganda di Pemilu 2019 mendatang. "Misalkan awalnya KTP dengan nama M
Noor, kemudian merekam KTP elektronik menjadi Muhamad Noor," ujarnya.
Selama dibekukan, selain tak masuk ke daftar pemilih tetap (DPT)
pemilu, enam juta warga ini tidak akan bisa membuka rekening di bank,
BPJS dan yang lainnya. Data kependudukan akan diaktifkan kembali setelah
masyarakat melakukan perekaman di dinas pendudukan catatan sipil
setempat.
"Misal data diblokir pada 31 Desember 2018. Kemudian dia
melakukan perekaman pada tanggal 2 Januari 2019, maka data tersebut
akan bisa diaktifkan dan diakses kembali," katanya.
Zudan menambahkan enam juta penduduk yang berpotensi datanya diblok
di daerah berusia di atas 23 tahun. Mereka dianggap lalai karena program
e-KTP sendiri sudah dilakukan sejak 2011. "Selama enam tahun lebih ke
mana saja mereka," tanyanya.
Atas dasar itu pemerintah terpaksa
melakukan langkah tegas terkait pendataan penduduk dan e-KTP. "Kita akan
menyisir non pemilih pemula, akan disisir dirapikan dibereskan, ini
menjadi prioritas karena kita ingin menuju data yang lebih akurat,"
katanya.
Data enam juta penduduk yang akan diblokir bila
masyarakat tidak melakukan perekaman adalah jumlah data wajib KTP
elektronik 191.545.636 dikurangi data yang sudah melakkan perekaman KTP
elektronik 184.123.888 dikurangi pengiriman pemilih pemula 1.340.232.
Maka ada 6.045.629
0 comments:
Post a Comment