![]() |
Ratusan warga perumahan Taman Adiyasa dan Bukit
Cikasungka, Solear mendatangi kantor Bupati Tangerang di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin (24/9/2018).
|
TANGERANG-Ratusan warga perumahan Taman Adiyasa dan Bukit
Cikasungka, Solear mendatangi kantor Bupati Tangerang di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin (24/9/2018).
Ratusan warga yang terdiri perempuan dan laki-laki itu meminta Bupati
Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk segera mengambil alih fasilitas
sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di dua perumahan itu untuk
diambil alih oleh Pemkab Tangerang.
Ratusan warga datang dengan membawa sejumlah alat peraga seperti
spanduk, poster hingga pengeras suara. Mereka berbaris di depan gedung
Bupati dan saling bergantian berorasi.
Dalam orasinya, warga menuntut agar Pemkab Tangerang mencabut artesis
di Puri Adiyasa, Pemkab Tangerang mengambil alih PT. PWS, menertibkan
pedagang kaki lima, penyerahan aset fasiltas umum dan Tempat Pemakaman
Umum kepada masyarakat, mencabut izin Puri Adiayasa dan PT. Tri Marta.
Warga juga meminta Pemkab Tangerang untuk segera mempebaiki jalan yang
rusak dan penerangan jalan umum.
Ratna, warga yang turut dalam aksi itu mengatakan, kondisi fasilitas
umum dan penerangan jalan umum di Perumahan Taman Adiyasa kondisinya
memperihatinkan. Dikatakannya, sebagian besar jalan rusak dan penerangan
jalan tidak berfungsi.
“Kalau malam jalan umum gelap, sehingga rawan terjadi kejahatan,” ungkapnya.
Perwakilan warga itu diterima langsung Bupati Tangerang di ruang
coffee morning Gedung Sekretariat Daerah. Warga menumpahkan unek-uneknya
dihadapan orang nomor satu di Kabupaten Tangerang yang baru satu hari
kembali bertugas sebagai Bupati itu.
Usai beraudiensi, Bupati Zaki pun kemudian menemui ratusan warga yang
menunggu hasil audiensi perwakilannya. Kepada massa aksi, Zaki
menyampaikan telah menerima dan mendengar aspirasi warga tersebut.
“Terkait aspirasi,tadi sudah kita terima. Dan langsung disampaikan ke
asisten 2 dan Sekda juga ada komitmen untuk menyelesaikan,” ujar Zaki.
Zaki juga mengatakan, sebetulnya pada Kamis dan Jumat pekan lalu,
pihaknya sudah menyampaikan ke warga, proses penyerahan administrasi
membutuhkan waktu satu bulan untuk penyerahan aset dari pengembang
perumahan Adiayasa kepada Pemkab Tangerang.
“Buktin CIkasungka karena sudah tidak ada pengembangnya, ini agak kompleks. Jadi waktunya butuh dua bulan,” tambahnya.
Zaki juga meminta warga untuk membantu saat instansi terkait melakukan identifikasi dan pengumpulan data di lapangan.
“Masyarakat bisa ikut membantu juga memberikan pernyataan kepada
instansi terkait bahwa masyarakat menginginkan Pemda mengambil alih
aset-aset fasos fasum itu,” bebernya.
Sementara Sutomo, kordinator ratusan warga itu menunggu realisasi dari respon Bupati tersebut atas tuntutan warga.
“Kami tunggu saja, apakah betul janji pak Bupati ini. Jika tidak
terbukti kami akan datang lagi dengan jumlah massa lebih banyak,”
katanya.
0 comments:
Post a Comment