JAKARTA-Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa mengomentari 
fenomena korupsi massal yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Malang 
dalam kasus suap APBD-Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
Adapun dalam kasus ini 40 anggota dewan dan seorang mantan anggota 
dewan menjadi tersangka. 22 orang ditetapkan tersangka pada Senin, 3 
September 2018. Sedangkan, 18 orang lainnya menjadi pesakitan di 
pengadilan Tipikor di Surabaya.
"Proses pergantian antar waktu 
(PAW) sudah memenuhi syarat untuk 40 orang," ujar Khofifah saat 
berkunjung ke Pondok pesantren Barul Maghfiroh, Kota Malang, Minggu, 9 
September 2018.
"Tapi lepas dari itu semua ini bagian dari koreksi kita bersama 
sesungguhnya akuntabilitas, siapa saja, dari pos manapun. Ini pelajaran 
yang sangat berharga bagi Bangsa Indonesia fenomena di DPRD Kota Malang 
sampai tersisa hanya 5 orang," kata Khofifah.
Sementara itu, 40 berkas penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD 
Kota Malang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, pada
 Sabtu, 8 September 2018 di Surabaya. Surat Keputusan (SK) itu 
diserahkan langsung ke Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto.
Plt Ketua DPRD Kota Malang Abdurochman mengatakan, SK dari gubernur 
itu untuk 40 anggota DPRD Kota Malang dan 10 partai yakni, 
PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PPP, PAN, PKS, 
Partai Hanura, Partai Nasdem dan Partai Gerindra.
"SK sudah turun, Senin, 10 September semua akan dilantik sebagai anggota baru," tutur Abdurochman. 
 






 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 comments:
Post a Comment