JAKARTA-Kapolri Jenderal Polisi Prof Tito Karnavian mengatakan akan
memberikan sangsi tegas kepada anggota Polri yang tidak netral dan
terlibat dalam kampanye Pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan
Presiden (Pilpres) 2019. Saksi sesuai aturan di internal Polri dan UU.
“Saksi penegakan internal bagi anggota yang tidak menjaga netralitas
dalam penyelenggaran pileg/pilpres 2019. ada saksi teguran tertulis,
penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan
kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu
tahun, dan ganjaran mutasi yang bersifat demosi atau penurunan jabatan,”
kata Tito Karnavian
Peringatakn itu disampaikan Tito, dalam surat telegram kapolri nomor
st/2377/IX/HUK.7.1./2018 pada 23-9-2108 juga disebutkan angota Polri
juga akan di beri ganjaran pembebasan dari jabatan, serta ditepatkan
dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
Selain itu bila pelanggaran kode etik profesi polri maka anggota
polri yang melanggar akan dinyatakan prilaku pelanggar dinyatakan
sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara
lisan di hadapan sidang kkep dan/atau secara tertulisa kepada pimpinan
polri dan pihak yang dirugikan. pelangar juga di wajibkan mengikuti
pembinaan mental kepribadian paling lama satu bulan.
“Ganjaran itu diberlakukan bila anggota polri tidak netral, diantara
membantu mendeklarikan bakal capres atau cawapres dan juga caleg
perserta pemilu. Anggota polri dilarang menerima atau memberikan atau
meminta serta mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan
dalam bentuk apa pun,” katanya.
Kapolri menegaskan, nggota polri dilarang mengunakan atau memasang
dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu. Hal lain adalah
anggota polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber
pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik
kecuali pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.
Para anggota Polri juga dilarang mempromosikan, menanggapi dan
menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan capres/cawapres baik melalui
media massa, media online dan media sosial. anggota polri juga dilarang
foto bersama dengan bakal pasangan capres /cawapres, massa dan
simpatisannya.
Para nggota polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal
calon capres dan cawapres, masa dan simpatiasannya. Berselfi di media
sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua
jari membentuk huruf v yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu
untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan polri.
Anggota Polri juga di larang memberikan dukungan polirik dan
keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon. Selain itu,
anggota dilarang melakukan kampaye hitam atau black campaingn juga
menganjurkan golput. Anggota polri juga dilarang memberikan informasi
kepada siapa pun terkait perhitungan suara. (
0 comments:
Post a Comment