< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Wakil Gubernur Banten: Kekerasan Perempuan Dan Anak Menurun

Selasa, 25 September 2018 | Selasa, September 25, 2018 WIB | Last Updated 2018-09-25T06:23:09Z

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yimbise saat sosialisasi akhiri tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
SERANG-Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan korban kekerasan perempuan dan anak di wilayah Provinsi Banten tahun ke tahun menurun.
   
"Pada 2014 kita menerima laporan TPPO sebanyak 14 pengaduan, namun 2017 menurun hanya menerima laporan 14 pengaduan dan tahun 2018 hingga kini tidak ditemukan laporan TPPO," kata Andika saat Sosialisasi Akhiri TPPO Tahun 2018 dalam realisnya, Senin.
   
Kegiatan sosialisasi itu dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yimbise juga turut hadir Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Banten Brigjen Pol. Teddy Minahasa Putra, Komandan Resort Militer (Danrem) 064/Maulana Yusuf Kolonel Czi Budi Hariswanto, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ino S. Rawita, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Sitti Ma'ani Nina.
   
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk mensukseskan pemerintah pusat khusunya terkait Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
   
Selama ini, kata dia, Provinsi Banten menjadikan daerah human "trafficking" atau perdagangan orang karena sebagai  tempat transit adanya  Bandara Internasional Seokarno-Hatta juga Pelabuhan Merak.
   
Karena itu, Pemrpov Banten melalui kebijakan untuk penanganan kekerasan perempuan dan anak diantaranya membuat gugus TPPO guna menjaga titik-titik rawan perdagangan manusia seperti Bandara Internasional Soekarni-Hatta Tangerang Banten.
   
Selain itu juga melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta aparat penegak hukum.
   
Begitu juga Pemprov Banten menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan.
   
"Kita berharap melalui kebijakan itu ke depan tidak ada lagi korban TPPO dan kekerasan terhadap anak," katanya.
   
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, Keluarga Berencana (DP3AKKB) Sitti Ma’ani Nina mengatakan pihaknya juga bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kota dan kabupaten untuk menangani korban TPPO dan perlindungan kekerasan anak.     Penanganan itu diantaranya melakukan kegiatan pelatihan ketrampilan  di kantong-kantong rawan perdagangan orang agar mereka memiliki kecakapan hidup agar mereka bisa mandiri.
   
"Kami yakin melalui pelatihan ketrampilan itu tidak terbujuk iming-iming bekerja ke luar negeri," katanya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update