JAKARTA – Bakal calon presiden Prabowo Subianto
secara resmi menandatangani pakta integritas dengan Gerakan Nasional
Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) saat ijtima ulama II yang berisi 17 poin.
Ijtima Ulama II merupakan bentuk dukungan GNPF Ulama kepada pasangan
bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Prabowo
Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pada Pilpres 2019.
“Sudah tuntas dengan penandatanganan pakta integritas oleh
Prabowo-Sandi. Setelah pakta integritas kita akan menyusun tim kerja
agar semua mesin ulama di pusat dan daerah untuk memenangkan
Prabowo-Sandi dengan ikhlas tanpa pamrih,” kata Ketua GNPF Ulama, Yusuf
Muhammad Martak, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu
(16/9/2018).
Sementara Prabowo menyampaikan terimakasih atas dukungan GNPF Ulama
yang memberikan kepercayaan kepada dirinya sebagai calon presiden.
“Saya atas nama paslon capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga
Salahuddin Uno mengucapkan terimakasih kepad Itjima Ulama II atas
kepercayaannya kepada kami, atas dukungan yang begitu tegas diberikan.
Ini sungguh adalah suatu yang mengharukan pada diri saya,” kata Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra tersebut berjanji akan menjalankan 17 poin pakta integritas untuk kepentingan rakyat Indonesia.
“Akan saya berikan yang terbaik, saya akan persembahkan kepada
negara. Saya kira demikian penting, ada 17 poin dalam fakta integritas.
Semuanya adalah untuk kepentingan yang besar, demi seluruh rakyat dan
semua agama. Saya menyampaikan penghargaan kepada Ijtima Ulama II atas
komitmen untuk kepentingan bangsa dan negara, menegakan keadilan untuk
rakyat Indonesia,” tandas dia.
Salah satu isi poin pakta integritas adalah siap menggunakan hak
konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk
melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan
hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia.
Adapun 17 butir yang terkandung dalam pakta integritas Ijtima Ulama
II terkait pemberian dukungan Prabowo-Sandiaga yakni sebagai berikut:
1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1045 secara murni dan konsekuen.
2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang
hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas
masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang
bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di
tengah masyarakat Indonesia.
3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan
kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas,
keadilan, dan kebersamaan.
4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umum beragama, baik umat
Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia
untuk menjaga persatuan nasional.
5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan
Ummat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian
di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung
diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.
9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari
ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan
negara lainnya.
10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari
tindakan penodaan, penghinaan, penistaaan serta tindakan-tindakan lain
yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik
melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.
12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.
13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk
dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.
14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan
kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik
pemerintah maupun swasta.
16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat
pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin
kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga
negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis
411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi
melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan
keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami
penzaliman.
17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan
pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah
yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
0 comments:
Post a Comment