![]() |
Guforni, Koordinator Banten Bersih.
|
TANGERANG-Pegiat anti korupsi Banten angkat bicara atas data yang dirilis Badan
Kepegawaian Negara (BKN) bahwa ada 2.357 pegawai negeri sipil (PNS)
yang berstatus koruptor, 70 diantaranya berasal dari Provinsi Banten
dengan rincian Pemerintah Provinsi Banten 17 orang dan Pemerintah kota
atau kabupaten 53 orang.
Koordinator Banten Bersih Ghufroni pun mendesak pemerintah pusat
untuk segera memecat 70 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan
pemerintahan Provinsi Banten dan kota maupun kabupaten yang terlibat
kasus korupsi.
Pasalnya, menurut Ghufroni, para PNS tersebut masih menerima gaji
dari negara, padahal kasus hukum yang menjeratnya sudah berkekuatan
hukum tetap (inkrah).
"Jadi segera dipecat, jangan terlalu lama. Walaupun Kemendagri
menuntaskannya Desember tahun ini, tapi segeralah minggu ini," ujarnya, Sabtu (15/9/2018).a menjelaskan, pemerintah meski memberhentikan para napi koruptor
secara tidak hormat dalam waktu dekat ini. Selain itu, ia juga menilai
bahwa 70 PNS ini diumumkan dengan detail kepada publik agar menimbulkan
efek jera bagi PNS lainnya yang hendak melakukan korupsi.
"Termasuk Gubernur Banten jangan hanya wacana akan memecat, tetapi
kalau tidak ada tindaklanjut percuma. Gubernur juga harus mengumumkan
pejabat yang korupsi itu dan termasuk meminta pengembalian gaji yang
mereka peroleh selama ini," ucapnya.
Jika para PNS koruptor masih tetap dipelihara, lanjut Ghufroni, hal
ini akan menciderai birokrasi pemerintahan yang semestinya harus
mewujudkan kepemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi,
nepotisme (KKN).
"Toh bagaimana mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN kalau ternyata PNS yang terlibat korupsi masih bekerja di pemerintahan," katanya.
0 comments:
Post a Comment