< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Waktu Mepet, Bawaslu Minta KPU Revisi PKPU soal Caleg Eks Koruptor

Minggu, 16 September 2018 | Minggu, September 16, 2018 WIB | Last Updated 2018-09-16T16:09:28Z

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dibolehkannya eks narapidana koruptor maju sebagai calon legislatif.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, alasan pihaknya meminta KPU perlu segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) itu lantaran waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sudah mepet. Penetapan DCT disebutkannya akan dilakukan pada 20 September mendatang. 
"KPU harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 sudah penetapan DCT," ujar Abhan di kantor KPU Pusat, Jakarta, Minggu 16 September 2018
Terkait apakah perlu konsultasi DPR untuk revisi PKPU, Abhan menilai itu hanya persoalan teknis. Dengan waktu yang mendesak ini, Ia mengatakan, konsultasi bisa disampaikan secara tertulis. 
"Waktu mendesak, konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis. Tapi yang penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari ya secepatnya tanggal 20 sudah DCT," ujarnya.
Meski demikian, Ia juga mengakui kalau pihaknya sendiri belum menerima salinan putusan dari MA. Lebih lanjut, secara umum, Ia mengatakan, secara penelusuran Bawaslu ada sebanyak 41 eks koruptor yang akan bersengketa. 
Sementara itu, terkait usulan dari masyarakat sipil yang meminta kalau eks napi koruptor sebaiknya diberi tanda dalam surat suara, Abhan menilai hal itu perlu dikaji lebih lanjut agar tak ada diskriminasi. 
"Kami kira nanti perlu dikaji lebih lanjut ke PKPU di logistik atau diapa. (Dikaji agar tak diskriminasi) iya itu hal yang penting. Tetapi bagi kami minimal bahwa CV dari calon itu harus dibuka," tuturnya. 
Seperti diberitakan, MA disebut telah mengabulkan permohonan agar eks napi koruptor bisa maju sebagai caleg. PKPU yang ada saat ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update