JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU segera
menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dibolehkannya eks
narapidana koruptor maju sebagai calon legislatif.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, alasan pihaknya meminta KPU perlu
segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) itu lantaran waktu penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) sudah mepet. Penetapan DCT disebutkannya akan
dilakukan pada 20 September mendatang.
"KPU harus segera merevisi
PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 sudah penetapan
DCT," ujar Abhan di kantor KPU Pusat, Jakarta, Minggu 16 September 2018
Terkait apakah perlu konsultasi DPR untuk revisi PKPU, Abhan menilai
itu hanya persoalan teknis. Dengan waktu yang mendesak ini, Ia
mengatakan, konsultasi bisa disampaikan secara tertulis.
"Waktu
mendesak, konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis. Tapi
yang penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari ya secepatnya
tanggal 20 sudah DCT," ujarnya.
Meski demikian, Ia juga mengakui kalau pihaknya sendiri belum
menerima salinan putusan dari MA. Lebih lanjut, secara umum, Ia
mengatakan, secara penelusuran Bawaslu ada sebanyak 41 eks koruptor yang
akan bersengketa.
Sementara itu, terkait usulan dari masyarakat
sipil yang meminta kalau eks napi koruptor sebaiknya diberi tanda dalam
surat suara, Abhan menilai hal itu perlu dikaji lebih lanjut agar tak
ada diskriminasi.
"Kami kira nanti perlu dikaji lebih lanjut ke
PKPU di logistik atau diapa. (Dikaji agar tak diskriminasi) iya itu hal
yang penting. Tetapi bagi kami minimal bahwa CV dari calon itu harus
dibuka," tuturnya.
Seperti diberitakan, MA disebut telah
mengabulkan permohonan agar eks napi koruptor bisa maju sebagai caleg.
PKPU yang ada saat ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilu.
0 comments:
Post a Comment