![]() |
Bawaslu Tangsel menggelar Rapat Kordinasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2019,di Resto Bupe Pelayangan,Cilenggang,Serpong.
|
TANGERANG-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) siap
menangani masalah terkait pelanggaran pidana pemilu pada Pemilihan
Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
Gakkumdu yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7/2019
Tentang Pemilu. Selain Bawaslu, keanggotaan Gakkumdu beranggotakan
personel Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
"Iya sebelumnya kita sudah keluarkan SK bersama antara Bawaslu,
Kepolisian dan Kejaksaan pada April hingga November 2018 dan sekarang
diperpanjang untuk mengawal pemilu 2019 ini. Sehingga Gakkumdu begitu
ada pelanggaran pidana pemilu sudah bisa kita tindak," ucap Komisioner
Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli usai Rapat Kordinasi Gakkumdu Pemilu 2019
di Resto Bupe, Serpong, Tangsel, Kamis (25/10/2018).
Setelah resmi dibentuk, nantinya perwakilan dari Kejaksaan dan
Kepolisian akan berbagi tugas untuk berkantor di sekretariat Bawaslu
Tangsel, sehingga jika ada pengaduan, segera cepat ditangani.
"Nanti akan ada yang piket. Yang bertugas (dari Polisi dan Jaksa)
agar nanti ketika ada laporan dari awal pemenuhan syarat formil materiil
dan di kajian awal kita bisa langsung bekerja bersama," jelas Jazuli.
Sementara itu, Kasub Pra Penuntutan Kejari Tangsel Roni Bonatua
Hutagalung menyebut dalam Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 ini tim Kejaksaan
akan tetap fokus pada tugasnya dalam ranah penuntutan pidana bagi para
pelanggar aturan, baik individu maupun institusi.
"Tugas Kejaksaan sendiri dalam Gakkumdu ini sama tetap sebagai
Penuntut Umum. Dan tadi yang kita bahas terkait in absentia dalam
penanganan pidana pemilu seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun
2017," ujar Roni.
Ia menambahkan, dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ada banyak
perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu, seperti
money politics, black campaign, penggunaan isu SARA dan sebagainya.
"Ada 78 ketentuan pidana yang diatur dalam UU Pemilu," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment