SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengingatkan Pemprov Banten mengenai jumlah tenaga honorer yang berlebih
di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya di DPRD Banten.
Jumlah honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tersebut menurut Gubernur
Banten Wahidin Halim mencapai 6000 orang.
“Sebetulnya sudah berlebih, juga sudah diingatkan KPK bahwa ada 6000
orang. Kami analisis dulu, analisis jabatan, analisis pekerjaannya.
Memang kita masih butuh 4500, sisanya bahwa 1500 ini kita lihat beban
kerjanya apakah sudah sesuai kebutuhan atau tidak,” kata Gubernur Banten
Wahidin Halim ditemui di Kota Serang beberapa waktu lalu.
Saat ini, menurut Wahidin, meski masih dalam kajian, pihaknya masih
mempertimbangkan sisi kemanusiaan. “Masih dalam kajian kami. Tapi kami
nggak mau gegabah karena menyangkut manusianya. Orang-orang yang sudah
lama bekerja,” ujarnya.
Pihaknya masih berkonsultasi dengan pihak KPK. Sejauh ini para
honorer digaji dari APBD Provinsi Banten melalui dinas terkait kendati
masih di bawah UMK.
“Kami masih minta permakluman dari berbagai kementerian, bahwa mereka
tidak bisa kita pecat dari sisi kemanusiaan. Pemerintah daerah kalau
dikasih kesempatan, sebenarnya bisa (merekrut pegawai). Namun ada
Peraturan Pemerintah nomor 48 tidak boleh lagi mengangkat lagi tenaga
honorer.”
0 comments:
Post a Comment