![]() |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar Gerakan Melindungi Hak Pemilih (GMHP) Pemilihan Umum 2019 di Stasiun KA Rangkasbitung. |
LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak
menggelar Gerakan Melindungi Hak Pemilih (GMHP) Pemilihan Umum 2019 di
beberapa titik Kabupaten Lebak, Rabu (17/10/2018).
Salah satu tempat yang dipilih KPU Kabupaten Lebak, untuk menggelar
Sosialisasi GMHP Pemilu 2019 yakni Stasiun KA Rangkasbitung. Acara
sempat molor satu jam. Wartawan yang mencoba melakukan peliputan juga
sempat dilarang bahkan perlu mengantongi izin dari Daop 1 Jakarta yang
berada di Cikini.
“Ya memang ada salah komunikasi, izin kita sudah dilayangkan tapi
memang prosedur di Stasiun harus ada laporan ke Cikini saja,” kata
Komisioner KPU Lebak, Ace Sumirsa Ali.
Ia membenarkan Sosialisasi baru bisa diselenggarakan pukul 10.30 WIB
padahal petugas sudah siap di lokasi sejak pukul 09.30 WIB. “Ya kita
nunggu proses izinnya dulu, Alhamdulillah bisa, sekarang kita baru akan
melaksanakan sosialisasi GMHP,” ucapnya.
Sementara Kepala Stasiun KA Rangkabitung, Endarno mengaku persoalan
tersebut hanya karena salah paham dan ada komunikasi yang terputus.
“Mohon dimaklumi saja rekan-rekan , bu Kokom ini yang mendatangi
wartawan menanyakan izin itu baru di Stasiun Rangkasbitung, akan kita
tegur dan evaluasi agar tidak terjadi hal serupa,” jelasnya.
Endarno mengaku saat ini Sosialisasi GMHP yang dilaksanakan KPU
Kabupaten Lebak tengah berlangsung. “Ya sekarang sudah berlangsung mohon
maaf tadi hanya ada komunikasi yang tersendat,” kilahnya.
0 comments:
Post a Comment