Wednesday, 3 October 2018

Lucas Jadi Penghuni Rumah Tahanan KPK


TAHANAN KPK - Pengacara bernama Lucas mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10).
JAKARTA – Usai diperiksa selama 11 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara bernama Lucas, tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.
“Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Kavling K4, di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (2/10). Sebelum ditahan, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengumumkan status Lucas sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro.
Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menetapkan LCS (Lucas) sebagai tersangka,” kata Saut, Senin (1/10) malam. Saut mengatakan Lucas diduga membantu pelarian diri Eddy Sindoro.
“Menghindarkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap petugas Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Dia diuga menghalangi ESI untuk masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia dan diduga membantu ESI ke luar negeri,” ujar Saut. Dalam kasus terkait dengan pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Dua di antaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim masing- masing panitera sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan perantara suap, Dody Arianto Supeno. Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia. KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu.
Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya tersebut, Eddy Sindoro disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Peradi Kesulitan

Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi Pengawas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Viktor W Nadapdap, mengatakan penahanan Lucas akan menyulitkan Peradi meminta klarifikasi atas kasus yang dituduhkannya.
“Kejadian ini sama seperti kasus Fredrich, ketika itu Peradi kesulitan untuk meminta keterangan Fredrich karena telah ditahan KPK,” kata Viktor.
Ditambahkannya, tampaknya KPK akan memberlakukan hal yang sama dalam kasus Lucas. “KPK tampaknya tutup pintu sehingga Peradi akan sulit memeriksa Lucas,” ujar Viktor.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support