![]() |
TAHANAN KPK - Pengacara bernama Lucas mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10). |
JAKARTA – Usai diperiksa selama 11 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menahan pengacara bernama Lucas, tersangka menghalangi penyidikan
perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.
“Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Kavling K4, di
belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Febri
Diansyah, di Jakarta, Selasa (2/10). Sebelum ditahan, Wakil Ketua KPK,
Saut Situmorang, mengumumkan status Lucas sebagai tersangka menghalangi
penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro.
Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menetapkan LCS (Lucas)
sebagai tersangka,” kata Saut, Senin (1/10) malam. Saut mengatakan Lucas
diduga membantu pelarian diri Eddy Sindoro.
“Menghindarkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan
ditangkap petugas Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Dia diuga
menghalangi ESI untuk masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia dan diduga
membantu ESI ke luar negeri,” ujar Saut. Dalam kasus terkait dengan
pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat itu, KPK telah menetapkan tiga
tersangka.
Dua di antaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai
dengan putusan majelis hakim masing- masing panitera sekretaris PN
Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan perantara suap, Dody Arianto Supeno.
Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di
Indonesia. KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak
November 2016 lalu.
Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara
terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus)
terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kembali di PN
Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya tersebut, Eddy Sindoro disangkakan Pasal 5 Ayat 1
huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Peradi Kesulitan
Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi Pengawas Persatuan Advokat
Indonesia (Peradi), Viktor W Nadapdap, mengatakan penahanan Lucas akan
menyulitkan Peradi meminta klarifikasi atas kasus yang dituduhkannya.
“Kejadian ini sama seperti kasus Fredrich, ketika itu Peradi
kesulitan untuk meminta keterangan Fredrich karena telah ditahan KPK,”
kata Viktor.
Ditambahkannya, tampaknya KPK akan memberlakukan hal yang sama dalam
kasus Lucas. “KPK tampaknya tutup pintu sehingga Peradi akan sulit
memeriksa Lucas,” ujar Viktor.
0 comments:
Post a Comment