JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan
baru kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK saat ini sedang
mempelajari fakta dan pertimbangan hakim atas vonis terhadap mantan
Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad
Temenggung (SAT).
“Untuk pengembangan BLBI, sekitar 20 orang telah dimintakan
keterangan sampai saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di
Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10). Lembaga Antikorupsi sudah beberapa
kali memeriksa sejumlah pihak untuk penyelidikan baru kasus BLBI
tersebut. Mereka yang pernah masuk ruang penyelidikan antara lain
Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Putu Gede Ary Suta.
Tetapi, Febri masih menolak mengungkap pihak yang tengah dibidik itu.
Dia hanya menyebut nama tersangka baru akan diumumkan jika penyidik
telah memiliki alat bukti yang cukup. Febri juga menegaskan jika KPK
berkomitmen akan menuntaskan kasus dugaan korupsi BLBI. Apalagi,
Syafruddin telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak
pidana korupsi atas penerbitan SKL BLBI itu.
“Setelah terdakwa pertama divonis di Pengadilan Tipikor, tentu kami
mendalami peran pihak lain dari pertimbangan hakim, fakta persidangan
yang sudah muncul, dan permintaan keterangan pada pihak lain yang
terkait,” pungkasnya. Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis
selama 13 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dia juga diwajibkan membayar denda 700 juta rupiah subsider tiga
bulan kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar 4,58
triliun rupiah atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional
Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim
selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.
0 comments:
Post a Comment