![]() |
Buruh di Cilegon menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Cilegon dalam rangka mengawal UMK 2019. |
CILEGON – Pemkot Cilegon
melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengadakan rapat bersama dengan
Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
dan Serikat Buruh terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Cilegon 2019.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang
Rapat Walikota Cilegon, Rabu (31/10/2018) itu mendapatkan pengawalan
dari ratusan buruh. Para buruh mendapatkan pengamanan pihak kepolisian
dan Satpol-PP.
Dalam rapat UMK buruh meminta kenaikan UMK
Cilegon bisa naik 15 persen. Sebab dinilai kebutuhan hidup di Kota Baja
cukup tinggi. Diketahui UMK pada tahun 2018 sebesar Rp3.622.214.
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia
Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin menyatakan
bahwa kenaikan UMK 2019 itu sesuai dengan kebutuhan ekonomi di Cilegon.
Selain itu inflasi di Cilegon juga cukup tinggi bila dibandingkan dengan
inflasi nasional.
“Saya yakin pertumbuhan ekonomi di Cilegon
juga terus naik. Bahkan lebih tinggi dari nasional. Sehingga kebutuhan
ekonomi di Cilegon juga tinggi. UMK naik juga saya yakin investor tidak
ada yang kabur,” terangnya.
Dia berharap usulan buruh kenaikan UMK 2019 sebesar 15 persen tersebut bisa terealisasi. Sebab menyangkut kesejahteraan buruh.
Hingga berita ini diturunkan rapat penatapan UMK Cilegon 2019 masih berlangsung.
0 comments:
Post a Comment