JAKARTA – Pemerintah sempat mengumumkan bahwa harga bahan bakar minya
(BBM) jenis Premium dinaikan menjadi Rp 7.000 per liter, mulai pukul
18.00 WIB, Rabu (10/10/2018). Namun, satu jam kemudian, Menteri ESDM
Ignasius Jonan menyatakan, rencana kenaikan ditunda.
Jonan menyatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, rencana kenaikan
harga Premium di Jawa, Sumatera, Bali (Jamali) menjadi Rp 7.000 dan di
luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar
ditunda.
Menurut Jonan, rencana kenaikan Premium akan dibahas ulang sambil
menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero). Dalam hal ini, Pertamina butuh
waktu untuk perhitungan. “Jadi untuk sementara ditunda sampai Pertamina
siap,” ujarnya.
Pembatalan ini, berarti setelah satu jam Menteri ESDM Ignasius Jonan
memberikan pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis
Premium, yang sebelumnya akan dimulai pukul 18.00 WIB Rabu sore ini.
“Premium mulai 18.00 WIB naik 7%,” kata Jonan, di kawasan Nusa Dua,
Bali, Rabu (10/10/2018).
Menurut Jonan, kenaikan ini dilakukan untuk mengimbangi kenaikan
harga minyak dunia dan penguatan dolar Amerika Serikat (AS) terhadap
rupiah yang sudah menyentuh Rp 15.200. Kenaikan ini dilakukan, karena
sejauh ini BBM premium tidak ada subsidi, oleh karena itu harganya harus
disesuaikan, penyesuaiannya 7%.
Dengfan kenaikan sebesar Rp7% itu, maka secara nomninal harga BBM
Premium menjadi Rp7000,- untuk Jawa, Sumatera, Bali (Jamali), dan
Rp6.900 untuk luar Jamali.
0 comments:
Post a Comment