SERANG-Pemerintah Provinsi
Banten sedang mengupayakan agar seluruh pekerja di perusahaan dan
pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang berada di Banten mendapat
perlindungan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Keseriusan pemprov tersebut disampaikan
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten, Ino S. Rawita, saat membuka Forum
Group Discussion antara Pemprov Banten dengan BPJS Ketenagakerjaan
Kanwil Banten, di Le Dian Hotel, Jum’at (31/8/2018). “Seluruh honorer
non ASN, sebagaimana amanat Pergub Nomor 26 tahun 2018 untuk mendapatkan
perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ino.
Ini juga menerangkan, perlu adanya
percepatan implementasi pergub yang dimaksud. Sehingga tahun 2019
mendatang diharapkan sudah bisa dianggarkan.
Untuk mendorong percepatan tersebut,
menurutnya diperlukan koordinasi dan pengawasan secara terpadu untuk
percepatan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja
formal dan informal menuju universal coverage di Provinsi Banten
sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat. “Kebutuhan dasar
hidup secara layak. Agar mereka mendapat perlindungan atas resiko
ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua dan
pensiun,” terangnya.
Pihaknya juga mengimbau agar dilakukan
monitoring dan evaluasi triwulan secara berkala terkait capaian
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk dilaporkan kepada Gubernur dan
Wakil Gubernur
0 comments:
Post a Comment