JAKARTA-Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar, legowo dengan tuntutan delapan
tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Selain tuntutan mendekam di balik jeruji besi, KPK juga menuntut
mantan bupati dua periode ini agar dicabut hak politiknya.
"Saya akan konsultasikan dulu soal tuntutan ini dengan jaksa," ujar
Abubakar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat, Senin, 5
November 2018.
Saat dimintai komentar soal pencabutan hak politiknya, Abubakar masih berharap ada perubahan dalam putusan majelis hakim.
"Itu kan baru tuntutan saja. Kita lihat nanti bagaimana," katanya.
Sebelumnya,
mantan Bupati Bandung Barat Abubakar dituntut delapan tahun penjara
karena dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana gratifikasi Rp860
juta kepada para PNS Pemkab Bandung Barat untuk biaya keikutsertaan
istrinya Elin Suharliah di Pilkada Serentak 2018.
Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Nugraha menjelaskan, Abubakar terbukti
secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana tersebut
sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 Huruf a
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut majelis hakim
yang kami muliakan, kami menuntut pengadilan agar memutuskan Abubakar
untuk dihukum delapan tahun penjara denda Rp400 juta subsider empat
bulan dan dibebankan uang pengganti Rp601 juta,” ujar Budi di ruang 1
Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.
Tidak hanya
itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Hakim
Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mencabut hak politik Abubakar.
“Sehubungan
dengan hal itu, terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini
pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik," jelasnya.
0 comments:
Post a Comment