JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Anggota
Dewan Perwakilan Daerah Lampung Tengah, Rusliyanto, dengan empat tahun
penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Rusliyanto terbukti bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis
Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 5
November 2018.
Dia menjelaskan, hal yang meringankan karena
terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta mengaku
bersalah dalam perkara kasus korupsi ini.
Sedangkan yang menjadi pertimbangan memberatkan hukuman karena
terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Rusliyanto selama dua tahun sejak menjalani hukuman pidana tersebut.
Rusliyanto menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim
tersebut. Tentunya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yaitu
5 Tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya,
Rusliyanto didakwa menerima uang Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah,
Mustafa. Pemberian uang itu untuk persetujuan terhadap rencana pinjaman
daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur
(Persero) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Kemudian,
agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan
DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi
Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
0 comments:
Post a Comment