SERANG, (KB).- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Serang mulai menyamakan persepsi untuk menghadapi adanya
gugatan selama proses Pemilu 2019. Hal tersebut, terungkap dalam rapat
koordinasi penegakan hukum terpadu (Gakumdu) di Wanda Galuh, Kota
Serang, Kamis (1/11/2018).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, kegiatan rapat
koordinasi tersebut, dilakukan untuk menyamakan persepsi antara
Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu. Dalam upayanya, pihaknya juga
melibatkan anggota panwascam di tiap kecamatan. “Itu terkait penanganan
pelanggaran,” katanya kepada Kabar Banten.
Ia menjelaskan, melalui Gakumdu tersebut, jika nanti ada terjadi
tindak pidana selama pemilu, maka bisa satu persepsi penanganannya.
“Terus kalau ada yang kurang juga bisa ditambahkan,” ujarnya.
Disinggung terkait pelanggaran, sampai saat ini masih belum banyak
pelanggaran yang terjadi. “Paling hanya kasus APDESI (Asosiasi Perangkat
Desa Seluruh Indonesia) kemarin, yang lain belum ada. Baru satu kasus
APDESI saja,” ucapnya.
Kemudian, tutur dia, selain itu pelanggaran yang terjadi hanya dalam
soal pemasangan alat peraga kampanye (APK), baik berkenaan dengan tempat
atau desain. “Paling kalau di APK enggak ada ketentuan hukum dan
tindakan paling terberat menurunkan atau menertibkan,” katanya.
0 comments:
Post a Comment