![]() |
PARA pegawai Pemprov Banten
melaksanakan Salat Zuhur berjamaah di Masjid Raya Albantani, di KP3B,
Curug, Kota Serang, Senin (18/9/2017).*
|
SERANG, (KB).- Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Raya
Albantani, KH Zaenal Abdiin Sujai menyambut baik dan mendukung surat
edaran (SE) Gubernur Banten tentang gerakan salat fardu berjamaah lima
waktu. SE tersebut merupakan suatu dorongan bagi masyarakat untuk lebih
menyadari tentang kewajibannya menjalankan salat berjamaah.
“Imbauan tersebut sangat positif, karena seorang pimpinan sudah
mengatakan sesuatu yang sudah berhubungan dengan peribadatan ini menjadi
tuntunan untuk masyarakat Banten pada umumnya,” katanya kepada Kabar
Banten, Kamis (1/11/2018).
Ia menuturkan, gerakan salat berjamaah untuk meningkatkan keimanan
dan ketakwaan kepada Allah SWT dan untuk menjalin silaturahim
antar-aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten.
“Kami sangat menyambut baik dengan gerakan salat berjamaah, walaupun
sebelumnya belum ada edaran ini, belum dilaksanakan, belum maksimal,
tetapi belum terlambat artinya suatu proses ini menjadi semangat baru
untuk para ASN dan masayarakat Banten pada umumnya,” katanya.
Ia mengatakan, gerakan salat berjamaah tersebut, memberikan manfaat
ganda selain mendapatkan pahala, di salat berjamaah tersebut, juga ajang
silaturhaim para pejabat dengan masyarakat yang ada di sekitar, agar
tidak terkesan esklusif sebagai abdi negera.
“Kegiatan ini bisa dimanfaatkan untuk dikomunikasikan berbagai hal
berkaitan persoalan-persoalan pemerintah dan sebagai ajang silaturahim
dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia berharap, mudah-mudahan gerakan salat berjamaah tersebut, menjadi
efektif juga memberikan kesadaran, untuk masyarakat pada umumnya, bahwa
pentingnya salat berjamaah.
“Gerakan salat berjamaah ini juga sebagai peringatan, untuk
mengingatkan, bahwa memang kadang-kadang kita tidak ada perhatian
berjamaah itu mendapat pahala berlipat ganda, persoalan silaturahim yang
terbangun antara masyarakat dengan pejabat di Provinsi Banten,”
ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/3132-Kesra/2018 tentang Gerakan
Berjamaah Salat Fardu Lima Waktu, yang ditandatangani Gubernur Banten,
Wahidin Halim tertanggal 30 Oktober 2018. Selain meningkatkan keimanan
dan ketakwaan kepada Allah SWT, kebijakan tersebut juga untuk mendukung
visi Provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera, serta
berakhlakul karimah.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN di Lingkungan Pemprov Banten
yang beragama Islam diimbau melaksanakan salat berjamaah lima waktu di
masjid, musala atau langgar dengan menghentikan seluruh aktivitas saat
masuk waktu salat. Selain itu, dalam surat tersebut juga dituangkan,
agar para pimpinan OPD Pemprov Banten menyosialisasikan edaran tersebut
kepada ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.
Bagi ASN yang berada di Lingkungan KP3B, saat masuk waktu Zuhur dan
Asar, agar segera melaksanakan salat berjamaah di Masjid Raya Albantani.
Kemudian, ASN yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat juga
dapat menyampaikan ajakan salat berjamaah dengan baik dan sopan.
0 comments:
Post a Comment