![]() |
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.
|
TANGERANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mulai mencetak Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2019. Cetak massal ini
dilakukan untuk meningkatkan pencapaian pendapatan daerah dan
menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan untuk
pencapaian target PBB tahun 2019, Bapenda berusaha melakukan cetak
massal SPPT lebih awal. Hal ini sebagai bentuk implementasi Bapenda Kota
Tangerang terkait SK No : 973/Kep.0726-BPD/2018 tertanggal 1 November
2018.
"Ini sudah menjadi komitmen Bapenda dalam memberikan dan meningkatkan
layanan perpajakan daerah kepada masyarakat,” katanya, Selasa
(6/11/2018).
Karena itu, lanjut Herman, dia sengaja meminta para petugasnya untuk
senantiasa melakukan gerak cepat, dengan harapan pada bulan Januari 2019
SPPT dapat disampaikan pada wajib pajak. "Target kita cetak kurang
lebih 400 ribu lembar, kemudian akan langsung kita kirim ke kelurahan
untuk diteruskan ke wajib pajak," jelas Herman.
Berdasarkan data, pada tahun 2018 target PBB Kota Tangerang sebesar
Rp368 Miliar. Namun realisasi hingga 14 September 2018, telah mencapai
Rp374 miliar atau melebih target mencapai 101 persen.
Menurut Herman, keberhasilan tersebut karena berbagai upaya yang
dilakukan Bapenda, termasuk cetak massal lebih awal. Karena itu Cetak
massal SPPT PBB ini merupakan langkah awal, agar masyarakat mendapat
layanan prima.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang
atas peran serta dan partisipasi aktif dalam membayar PBB 2018. Kita
harapkan usai SPPT PBB tahun pajak 2019 dibagikan, masyarakat juga bisa
langsung melaksanakan kewajibannya," ujar Herman.
Herman menambahakan, dalam SK tersebut, Bapenda juga memperpanjang batas waktu pembayaran PBB-P2.
"Permohonan pelayanan SPPT PBB-P2 saat ini tetap dibuka. Proses
pelayanan yang belum selesai akan diberikan penundaan jatuh tempo
pembayaran sampai dengan 30 November 2018," katanya.
Berdasarkan keputusan yang dibuat surat edaran dengan No
930/0918.BPD/2018 itu, disebutkan juga, penerimaan permohonan pelayanan
SPPT PBB-P2 yang diterima oleh Bapenda sebelum 7 November akan tetap
diproses pada tahun 2018.
"Sementara permohonan pelayanan di atas 7 November akan diproses pada awal tahun 2019," ungkapnya.
Untuk jatuh tempo pembayaran yang masih dalam proses pada tahun 2018,
sebagaimana diajukan permohonan sebelum tanggal 7 November, akan
diberikan penundaan pembayaran sampai dengan tanggal 30 November 2018.![Surat](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_s6PB2BVviifuxZN2YAH1ZkVpHxN7RJrHHtEzvLaFx6fnkzTLhT_w-XAb_M1wP7-LxXF2ckAzHrs5jBkTfdQ5CGogJCbxjZ_XB1IG8Cfc5uh4ZHM-isFeUZmomLhtKaznsZQWcOi0VdcLsGq_zRTR4A33HzayASHwnJVSnc5vN-Rdqyu1h7Gxgi_A=s0-d)
0 comments:
Post a Comment