![]() |
Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. |
TANGERANG-Jumlah percerai di Kabupaten Tangerang terus meningkat. Data
Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mencatat, hingga periode
16 November 2018, terjadi 6.693 perkara perceraian. Jumlah tersebut
bahkan telah melampaui tahun 2017 sebanyak 6.225 perkara.
Dikatakan Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Jaenudin, angka perceraian di 2018 masih bisa bertambah.
"Jika sampai akhir Desember (2018), bisa mencapai 7 ribuan angka
perceraian di pengadilan Tigaraksa," ujar Jaenudin saat ditemui
TangerangNews.com di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (19/11/2018).
Sementara, lanjutnya, pemicu perceraian itu sebagian besar masih
dilatarbelakangi faktor klasik, yaitu faktor masalah rumah tangga.
Seperti perselisihan, faktor ekonomi, tanggung jawab seorang suami,
faktor biologis dan juga gangguan pihak orang ketiga.
"Ada beberapa macam faktor kebanyakan perselisihan, faktor ekonomi
juga menjadi faktor dominan, tidak rutin memberi nafkah, tanggung suami
terhadap istri sering ditinggalkan, kekerasan fisik dan gangguan pihak
ketiga," bebernya.
Menurutnya Jaenudin, beberapa perkara bersifat gugatan (kontensus),
namun ada perkara juga yang bersifat permohonan (volenter). Berdasarkan
catatannya, perceraian lebih banyak diajukan oleh pihak istri.
"Dari 5 tahun kebelakang, kebanyakan yang melakukan gugatan perceraian dari pihak istri,"
Ia mengatakan, dalam menangani perkara perceraian, pihaknya lebih
menekankan untuk mendamaikan kedua belah pihak, artinya berusaha
mencegah perceraian itu tidak terjadi.
"Ketika menangani perceraian, itu tidak serta merta langsung diputus,
tapi masih mengedepankan dengan mendamaikan, merukunkan. Jika sidang
pertama hingga 10 kali, maka hakim juga akan terus bertemu dengan pihak
yang bersangkutan," jelasnya.
Pengadilan Agama, kata Jaenudian, akan terus melakukan upaya menekan
jumlah perceraian, karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan oleh
pasangan suami istri (pasutri) sebelum benar-benar memutuskan untuk
bercerai.
"Kita akan menyediakan mediator, agar merukunkan dan mendamaikan.
Untuk dilibatkan, namun jika mediasi gagal, apa boleh buat tidak bisa
rukun berarti rumah tangga sulit untuk diperbaiki," tandasnya.(
imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment