![]() |
Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, H. Badri.
|
TANGERANG-Kementerian Agama rencananya segera menerbitkan kartu nikah sebagai
pengganti buku nikah. Kebijakan ini diklaim untuk mempermudah pasangan
suami isteri menunjukkan status pernikahannya. Selayaknya KTP, kartu
nikah itu pun dapat dibawa kemana dan dapat dipergunakan untuk
kepentingan tertentu.
Namun, rencana pemerintah pusat itu belum sepenuhnya dipahami oleh
pelaksana kebijakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, seperti diungkapkan H. Badri, kepala kantor tersebut, sampai
saat ini belum ada informasi dan surat edaran terkait kartu nikah.
“Terkait adanya kartu nikah, belum ada informasi dan surat edaran
yang masuk ke Kantor Kementarian Agama Kabupaten Tangerang,” ungkapnya
saat ditemui TangerangNews.com diruang kerjanya, Rabu (14/11/2018).
Namun, ia menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut, karena
model kartu nikah seperti itu dinilai lebih praktis, dibanding buku
nikah.
"Karena bisa dibawa kemana-mana, gampang. Agar orang yang berlawanan
jenis, belum tentu suami istri jika masuk hotel, lebih mudah dengan
membuktikan kartu nikah tersebut," tambahnya.
Masih kata Badri, saat ini pelayanan bukti pernikahan di Kemenag
Kabupaten Tangerang masih menggunakan buku nikah yang persediaannya
masih banyak.
"Stok buku nikah di Kabupaten Tangerang ready, siap. Tidak perlu khawatir, bagi yang sudah ingin menikah,” imbuhnya.
Terkait biaya, lanjutnya, jika melangsungkan pernikahan di kantor
Kemenag, pihaknya tidak memungut biaya. Terkecuali pernikahan itu
dilangsungkan diluar hari kerja dan jam kantor, ada biaya yang harus
dikeluarkan pasangan calon pengantin.
"Jika menikah di kanto, di jam kerja itu Rp0 rupiah (gratis),
sedangkan jika luar kantor sebesar Rp600 ribu, dan itu pun di setorkan
ke bank,” tandasnya.(
0 comments:
Post a Comment