CILEGON, (KB).- Upah minimum kabupaten/Kota (UMK)
Cilegon 2019, akhirnya disepakati sesuai dalam rapat pleno, Jumat
(2/11/2018). Rapat pleno yang dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota
Cilegon, Edi Ariadi menyepakati kenaikan UMK Cilegon sesuai tuntutan
buruh, yakni sebesar 12 persen.
Rapat pleno penetpan UMK tersebut, dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Kota Cilegon, Bukhori, perwakilan Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo), dan perwakilan serikat buruh. Selanjutnya,
kesepakatan UMK Cilegon akan disampaikan ke Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, upah minimum kota (UMK)
Cilegon saat ini sebesar Rp 3.622.214. Dari besaran tersebut, jika UMK
kenaikan sebesar 12 persen, maka dari Rp 3.622.214 akan naik sebesar Rp
434.665. Total besaran yang akan diterima buruh, jika kenaikan minimum
upah tersebut disahkan Gubernur Provinsi Banten menjadi Rp 4.056.879.
Akan tetapi, berdasarkan penghitungan antara pemkot dan Apindo sama,
yakni kenaikan sebesar Rp 290.863,83, sehingga kenaikan menjadi Rp
3.913.078,44.
Adapun alasan buruh menuntut kenaikan tersebut, berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, juga
dikarenakan buruh khawatir menghadapi kebutuhan hidup yang semakin naik
pada 2019 mendatang.
Plt Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi menuturkan, usulan dari buruh yang
sudah ditetapkan tersebut, akan ditampung terlebih dahulu dan
disampaikan ke Gubernur Provinsi Banten. “Permintaan buruh itu sesuai
hasil survei mereka sendiri tentang KHL (kebutuhan hidup layak), saya
pikir itu bagus,” katanya.
Sementara itu, Ketua Apindo Kota Cilegon, Tomi Rahmatullah
menuturkan, tidak keberatan jika buruh mengusulkan kenaikan, karena
masing-masing pihak punya hak untuk mengusulkannya.
“Masing-masing pihak punya hak mengusulkan, kami tidak keberatan.
Apindo tetap dengan usulannya mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015
tentang Pengupahan. Kami sudah melalui dua kali perundingan dua hari
yang lalu dan hari ini. Mereka sudah memiliki dasar kenaikan 15 persen
itu seperti apa, tapi hasil keputusan sidang akhir ini juga menjadi 12
persen,” ujarnya.
Ia mengatakan, keputusan akhir penetapan belum diketahui, karena
masih menunggu Pemkot Cilegon memberikan rekomendasi ke provinsi.
0 comments:
Post a Comment