< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Berikan 4 Catatan untuk APBD Banten 2019, Kemendagri Coret Dana Hibah Dua Lembaga

Jumat, 21 Desember 2018 | Jumat, Desember 21, 2018 WIB | Last Updated 2018-12-21T09:20:00Z


SERANG, (KB).- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan 4 catatan besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun anggaran 2019. Dua di antaranya adalah pos dana hibah untuk dua lembaga yang dicoret atau dibatalkan.
Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo mengatakan, pihaknya telah membahas catatan Kemendagri terhadap APBD 2019. Ada empat yang merupakan catatan besar dan menjadi perhatian. Dari empat ini, Budi yang juga politikus PKS hanya memaparkan dua di antaranya.
Pertama, adanya pencoretan pos hibah untuk Televisi Republik Indonesia (TVRI) senilai Rp 5 miliar yang akan digunakan pengadaan lahan transisi di wilayah Serang. Pencoretan dilakukan, karena persyaratan yang diajukan tidak lengkap. “Alokasi dana yang dicoret disimpan di kas daerah,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/12/2018).
Kedua, pembatalan pos hibah untuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Albantani senilai Rp 1, 25 miliar. Hibah ini tidak sepenuhnya dibatalkan, tetapi dialihkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten.
Alasannya, masjid tersebut masih ada di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) dan menjadi kewenangan DPRKP. “Dari Rp 1,25 miliar itu Rp 700 juta untuk listrik dan sisanya bayar marbot dan kebersihan,” ujarnya.
Selain catatan besar, ada juga catatan yang tidak krusial. Catatan itu di antaranya hanya berkaitan dengan keredaksian. “Ada beberapa hal penting tapi itu cuma keredaksian saja. Jawaban sudah dikirim ke Kemendagri,” ucapnya.
Tidak krusial
Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Setda Provinsi Banten, Mahdani mengatakan, beberapa catatan yang diberikan oleh Kemendagri tidak termasuk krusial. “Hasil evaluasi Kemendagri kita ada masukan dari sana. Hanya kaitan dengan beberapa (yang berkaitan dengan administrasi), sebenarnya enggak ada yang ini (krusial) ya,” tuturnya.
Ia mencontohkan, catatan tidak krusial itu berkaitan dengan kode rekening dan penempatan pos anggaran yang dinilai salah. “Misalnya ada yang pos idealnya itu biaya di sosial, di dana TT (tak terduga) tapi di kegiatan itu enggak boleh. Ada juga yang kode rekeningnya. Sedikit hanya 16 yang seperti itu, masukan itu kami perbaiki kemudian kami perlihatkan juga ke DPRD,” katanya.
Secara terpisah, Penjabat (Pj) Sekda Banten, Ino S Rawita mengatakan, secara umum catatan yang diberikan tidak mengubah struktur APBD Banten tahun anggaran 2019. Sebab, catatannya hanya bersifat biasa dan tidak krusial. “Jawaban (soal catatan dari Kemendagri) sudah dibahas bersama-sama dengan DPRD. Sudah dikirim ke Kemendagri. Tidak lebih dari satu minggu nanti hasilnya diambil lagi oleh kami,” ucap Ino.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update