LEBAK, (KB).- Penggunaan dana desa di Kabupaten
Lebak, yang pada tahun-tahun sebelumnya lebih difokuskan pada
pembangunan infrastruktur desa, pada tahun 2019 mendatang akan mulai
diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
(DPMPD) Kabupaten Lebak, Tahlidin menyatakan, pengalokasian dana desa
tahun 2019 untuk 340 desa tersebar di 28 kecamatan mengalami kenaikan
dari semula Rp 636 miliar menjadi Rp 800 miliar. Dengan adanya kenaikan
dana desa itu, desa-desa diarahkan untuk mulai mengarahkan anggaran desa
itu bagi pemberdayaan ekonomi.
”Setelah tiga tahun berkutat pada pembangunan infrastruktur, kondisi
infrastruktur desa tentu sudah jauh lebih baik. Mulai tahun 2019 desa
diwajibkan mengarahkan ada desa bagi pemberdayaan ekonomi desa untuk
pemberdayaan ekonomi desa, dengan memaksimalkan seluruh sumber daya alam
(SDA) yang melimpah menjadi sebuah ladang usaha,” kata Tahidin, Jumat
(30/11/2018).
Menurut Tahlidin, potensi SDA itu di antaranya komoditas pertanian,
perkebunan, perikanan, pertambangan dan pariwisata. Apalagi, saat ini
pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah itu tumbuh dan
berkembang, sehingga perlu mendapatkan pemberdayaan ekonomi melalui dana
desa.
”Para pelaku UKM itu memproduksi aneka kerajinan makanan, anyaman
bambu, anyaman pandan, produksi dompet, tas, sepatu, perabotan rumah
tangga hingga usaha jasa dan perdagangan. Usaha kerajinan yang
berkembang di masyarakat itu bisa ditampung BUMDes setempat,” ujarnya.
Ditambahkan, berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi, di Kabupaten Lebak tercatat 112 desa
tertinggal, 41 desa sangat tertinggal, 83 desa berkembang dan empat desa
maju.
“Pemberdayaan ekonomi itu ditujukan bagi desa yang kondisi infrastrukturnya sudah bagus dan menunjang kelancaraan ekonomi,” katanya.
“Pemberdayaan ekonomi itu ditujukan bagi desa yang kondisi infrastrukturnya sudah bagus dan menunjang kelancaraan ekonomi,” katanya.
0 comments:
Post a Comment